Langganan

Wow! Total 2.031 Motor Berknalpot Brong Disita Polres Klaten sejak Januari - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 28 Maret 2023 - 21:38 WIB

ESPOS.ID - Polisi menunjukkan sepeda motor beserta knalpot brong yang disita dan ditahan di Polres Klaten, Selasa (28/3/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Esposin, KLATEN -- Selama kurang dari tiga bulan, personel Satlantas Polres Klaten menilang 2.031 pengendara sepeda motor berknalpot brong. Khusus pada Ramadan ini, sudah ada 105 pengendara yang ditilang gara-gara menggunakan knalpot brong.

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, menjelaskan 2.031 pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong ditilang pada 2 Januari 2023 hingga 27 Maret 2023.

Advertisement

“Penindakan dilakukan di wilayah hukum Polres Klaten. Selama Ramadan ini, sudah mendata ada 105 pengendara ditilang karena kondisi sepeda motor pakai knalpot yang tidak sesuai standar,” kata Wakapolres saat memberikan keterangan pers di Polres Klaten, Selasa (28/3/2023).

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan para pengendara itu ditindak saat petugas menggelar hunting system atau berburu. Selain itu, penindakan dilakukan petugas menindaklanjuti aduan warga yang resah dengan lalu lalang sepeda motor berknalpot brong atau kegiatan balap liar di Klaten.

Advertisement

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan para pengendara itu ditindak saat petugas menggelar hunting system atau berburu. Selain itu, penindakan dilakukan petugas menindaklanjuti aduan warga yang resah dengan lalu lalang sepeda motor berknalpot brong atau kegiatan balap liar di Klaten.

Ada dua ancaman hukum yang disangkakan ke para pelanggar yakni Pasal 285 UU No 22/2009 untuk sepeda motor dengan kondisi tidak sesuai standar dan Pasal 297 UU No 22/2009 untuk pengendara yang tertangkap saat melakukan aksi balap liar.

Selain pengendara dikenai tilang, sepeda motor diamankan alias ditahan di Polres Klaten hingga pengendara sudah mengikuti sidang dan membayar denda tilang. Selain itu, sepeda motor bisa diambil dengan syarat melengkapi kelengkapan kendaraan yang sesuai standar termasuk mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar.

Advertisement

Selanjutnya mereka diminta membuat surat pernyataan tidak lagi mengendarai sepeda motor yang tidak sesuai standar. Upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Seperti diketahui, Polres Klaten menggencarkan program Rowatib atau Ramadan Wajib Aman dan Tertib guna memastikan situasi kondusif selama Ramadan 2023.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, pun telah memastikan kesiapan seluruh kendaraan dinas untuk mendukung pengamanan selama Ramadan. Kapolres menjelaskan kegiatan patroli selama Ramadan bakal ditingkatkan menyusul meningkatnya aktivitas warga selama Ramadan.

Advertisement

Sedangkan kerawanan yang mungkin terjadi selama Ramadan di antaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian sepeda motor, balap liar, dan miras.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif