by Kurniawan - Espos.id Solopos - Selasa, 8 Desember 2020 - 00:01 WIB
Esposin, SOLO -- Penggunaan dana kampanye Pilkada Solo 2020 pasangan cawali-cawawali Solo nomor urut 01, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa, jauh lebih banyak daripada lawannya, pasangan nomor urut 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, dalam wawancara dengan wartawan, Senin (7/12/2020), menjelaskan rekening khusus dana kampanye kedua pasangan cawali-cawawali ditutup seiring berakhirnya masa kampanye selama 71 hari, Sabtu (5/12/2020) lalu.
Sejumlah Kepala OPD Pemkot Solo Positif Covid-19, Sekda Dan Wali Kota Karantina Mandiri
Dengan ditutupnya rekening oleh pihak bank, berarti tak bisa lagi menerima sumbangan dana kampanye. Dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diumumkan KPU Jateng, paslon 01 mendapat pemasukan dana kampanye Rp3.215.436.500.
Dari dana kampanye Pilkada Solo itu, yang terpakai oleh paslon 01 dan tim untuk berkampanye tercatat Rp3.215.119.818. Sedangkan paslon nomor urut 02 menerima sumbangan dana kampanye senilai Rp153.475.000 dan hanya terpakai Rp110.217.386.
Siap-Siap! Mulai 15 Desember, Semua Pendatang Masuk Kota Solo Wajib Karantina Di Benteng Vastenburg
Bila dikalkulasi, dana kampanye yang dibelanjakan pasangan Gibran-Teguh sekitar 2.917 persen dari belanja dana kampanye Bajo. Atau, belanja dana kampanye pasangan Bajo hanya 3,42 persen dari belanja kompetitornya.
Selain tertib dalam jumlah dana kampanye, masing-masing cawali-cawawali pada Pilkada Solo juga tertib menyerahkan LPSDK. Berdasarkan catatan KPU Solo, pasangan Gibran-Teguh menyerahkan laporan tersebut pada Minggu (6/12/2020) pukul 12.04 WB.
Sedangkan Bajo menyerahkan LPSDK pada hari yang sama, yaitu pukul 17.32 WIB. “Dengan tidak melebihi dari batasan dana kampanye, sisa dana pada rekening menjadi hak dari masing-masing pasangan cawali-cawawali,” sambung Nurul.
Kendati masing-masing calon sudah menyerahkan LPSDK, KPU Solo tetap akan melakukan audit laporan yang mereka serahkan. Audit akan dilakukan akuntan publik yang ditunjuk KPU Solo. Hasil audit tak mempengaruhi pencalonan.