by Sri Sumi Handayani Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Senin, 3 Agustus 2015 - 13:00 WIB
Esposin, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menutup enam tempat pemungutan retribusi (TPR) kawasan wisata di Ngargoyoso, Tawangmangu, Matesih, dan Jenawi, Sabtu (1/8/2015).
Akibatnya, Pemkab harus kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi kawasan wisata Rp600 juta-Rp800 juta per tahun.
Enam TPR yang ditutup adalah TPR di Somokado, Boma, Matesih, Gondosuli, Ceto, dan Ngargoyoso. Pemkab menggunakan Instruksi Bupati Nomor 180/7/2015 tentang Penghentian Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Masuk Kawasan Wisata untuk menutup enam TPR itu.
Bupati juga menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Camat, dan Kepala Desa (Kades) setempat menghentikan pemungutan retribusi di kawasan wisata.
Bupati juga meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karanganyar menata karyawan setelah penutupan TPR.
"Ya dasarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Perda Nomor 4 Tahun 2012, Perda Nomor 5 Tahun 2012, dan Perda Nomor 6 Tahun 2012. Kami juga mendapat masukan dari beberapa pihak. Retribusi kawasan wisata memang tidak masuk objek pajak dan retribusi," kata Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, saat dihubungi