by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:55 WIB
Esposin SRAGEN — Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 440/1299/05/2022 tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).
Dalam SE tersebut menjelaskan seluruh apotek di Kabupaten Sragen sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Organisasi profesi dokter dan apoteker diminta mengimbau anggotanya untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. Organisasi profesi dokter dan apoteker supaya berkoordinasi dengan intensif dengan Dinas Kesehatan (Dinkes Sragen) terkait hal tersebut.
“Kami di Dinkes melakukan pembinaan terhadap tata laksana manajemen klinis GGAPA di fasilitas kesehatan sesuai kewenangan masing-masing. Segera melaporkan bila menemukan kasus GGAPA melalui sistem kewaspadaan dini dan responsn event based surveillance atau surveilans berbasis kejadian disertai formulir penyelidikan epidemiologi GGAPA,” jelas Kepala Dinkes Sragen Hargiyanto kepada Esposin, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Puskesmas Sragen Setop Pemberian Obat Sirop, Warga Minta Sosialiasi
Dinkes juga mengedukasi masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak di bawah 6 tahun, terkait gejala gagal ginjal akut. Jika anak lama tidak pipis atau tidak mengeluarkan urine, orang tua segera diminta melapor ke layanan kesehatan terdekat.
Orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dokter. Jika anak demam di rumah disarankan tidak langsung memberi obat, namun mengedepankan kecukupan kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
"Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. Bagi RS yang tidak punya fasilitas itu harus merujuk ke RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Ada di Sragen, Dinkes Imbau Orang Tua Waspada
Hargiyanto menerangkan RS atau faskes yang memberi perawatan pada anak dengan GGAPA harus melakukan penyelidikan epidemiologi dan berkoordinasi dengan Dinkes Sragen. Dia meminta seluruh potek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.