by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Rabu, 17 Juli 2024 - 17:24 WIB
Esposin, SRAGEN — Seorang kakek-kakek asal Desa Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Sragen, Jawa Tengah divonis selama satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan karena merusak kebun pisang tetangganya.
Dengan hukuman itu, kakek-kakek berinisial S itu tidak perlu menjalani hukuman penjara dengan syarat selama waktu percobaan dua bulan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (16/7/2024).
Warga berinisial S tersebut terbukti bersalah lantaran merusak kebun pisang milik tetangganya saat pelebaran jalan ke permakaman.
Warga berinisial S tersebut terbukti bersalah lantaran merusak kebun pisang milik tetangganya saat pelebaran jalan ke permakaman.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Kedawung Iptu Suyana kepada Esposin, Rabu (17/7/2024), mengungkapkan putusan sidang tipiring itu didasarkan pada Surat Pengadilan Negeri (PN) Sragen No. 5/Pid.C/2024/PN.Sgn, tertanggal 16 Juli 2024, tentang Hasil Putusan Sidang Tipiring.
“Putusan itu berbunyi terdakwa terbukti bersalah dan dipidana satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan,” ujar Suyana.
Dia menerangkan kakek-kakek tersebut awalnya diduga melakukan perusakan tanaman pohon pisang pada 6 Juli 2024 lalu di area persawahan milik warga di Dukuh Brengosan, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen.
Akibat kejadian itu, jelas dia, pemilih lahan tidak terima dan mengadu ke Polsek Kedawung, Sragen.
“Kami menindaklanjuti aduan itu dengan melakukan olah kejadian perkara di lokasi kejadian dan menemukan dua tanaman pohon pisang sebagai bukti. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke PN Sragen untuk sidang tipiring,” jelasnya.
Pejabat Humas PN Sragen Iwan Harri Winarto membenarkan adanya putusan tipiring atas nama S, warga Wonokerso, Kedawung, Sragen.
Iwan menyampaikan majelis hakim mengadili S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan ringan, yakni perusakan kebun pisang milik warga.
Iwan melanjutkan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu bulan.
“Hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain yang disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua bulan berakhir. Hakim juga menetapkan barang bukti kembalikan kepada pemiliknya dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp2.000,” ujarnya.