by Kurniawan - Espos.id Solopos - Kamis, 23 Desember 2021 - 05:00 WIB
Esposin, SOLO -- Warga masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Laweyan, Solo, diajak untuk ikut merawat dan menjaga kawasan Sriwedari. Bila ada kegiatan dari berbagai komunitas atau kelompok masyarakat bisa dilakukan di kawasan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, saat diwawancarai wartawan seusai rapat kerja membahas tanah Sriwedari dengan Bagian Hukum Setda Solo di Gedung DPRD Solo, Rabu (22/12/2021) siang. Hadir dalam rapat itu para lurah dan pengurus LPMK se Kecamatan Laweyan, serta Camat Laweyan, Endang Sabar Widiasih.
“Karena Sriwedari masuk wilayah Laweyan, kita ajak untuk merawat, menjaga, misalnya kegiatannya apa ya kerja bakti, kalau ada senam, bisa di situ. Sehingga Sriwedari tidak terlihat njembrung seperti itu,” ujar Suharsono.
Baca Juga: Kabag Hukum: Hanya BPN yang Bisa Batalkan SHP Pemkot di Sriwedari Solo
Dengan adanya upaya merawat dan menjaga kawasan Sriwedari oleh warga dan para pemangku kepentingan di Laweyan, Solo, menurut Suharsono, akan terjadi sinergi dengan upaya Pemkot Solo dalam menyentuh kawasan Sriwedari. “Di satu sisi ada pembangunan kawasan itu, di sisi lain juga ada kegiatan merawat dan menjaga,” sambung Suharsono.
Politikus PDIP itu mengatakan ajakan yang sama berlaku untuk masyarakat Solo secara keseluruhan, tak hanya Laweyan. Ajakan tahap awal itu karena kawasan Sriwedari berada di wilayah Laweyan. “Bila merasa memiliki ya boleh membersihkan, merawat, menggunakan. Tak hanya Laweyan, nanti juga kecamatan lain,” katanya.
Baca Juga: Pakai Dana CSR, Pemkot Solo Segera Rehab Taman Segaran Sriwedari
Suharsono mengaku sudah meminta izin kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Wawali Solo, Teguh Prakosa, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kerangka upaya mempertahankan tanah Sriwedari sebagai entitas milik warga Solo.
Sosialisasi dilakukan terkait sejumlah persoalan hukum yang terjadi di kawasan itu. Sebagaimana diinformasikan, Pemkot Solo belum menyerah untuk mempertahankan tanah Sriwedari sebagai ruang publik. Pemkot tidak akan membiarkan begitu saja tanah itu jatuh ke tangan ahli waris.
Berbagai upaya dilakukan Pemkot Solo untuk melakukan hal tersebut, baik melalui jalur hukum maupun sosial kemasyarakatan. Pemkot meyakini lahan Sriwedari tak bisa dieksekusi menjadi milik ahli waris karena masih ada sertifikat hak pakai (SHP) yang sah milik Pemkot Solo dan hanya BPN yang bisa membatalkannya.