by Ponco Suseno - Espos.id Solopos - Jumat, 1 Oktober 2021 - 22:48 WIB
Esposin, KLATEN—Warga Sedayu, Kecamatan Tulung, Klaten, menyoroti aktivitas penambangan galian C di daerah setempat, dalam beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, Pemdes Sedayu yang memperoleh informasi dari warga mengaku tak tahu-menahu aktivitas penambangan galian C di daerahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, aktivitas penambangan galian C di Sedayu berlokasi di RT 004/RW 002. Aktivitas penambangan sudah berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Penanggung jawab penambangan galian C berasal dari Semarang.
Kali pertama, Pemdes Sedayu memperoleh informasi terkait aktivitas penambangan galian C dari warga. Sebagian besar warga Sedayu mempertanyakan legalitas aktivitas penambangan galian C.
Baca Juga: Wow! 8 Kecamatan di Klaten Kini Masuk Zona Hijau
Baca Juga: Wow! 8 Kecamatan di Klaten Kini Masuk Zona Hijau
Di hadapan warganya, Pemdes Sedayu mengaku tak tahu-menahu tentang aktivitas penambangan galian C tersebut.
"Lahan di sana itu memang milik warga kami. Tapi enggak jelas juga. Ada yang bilang sudah dibeli haknya. Ada juga yang bilang dibeli kandungannya. Kami tahunya Senin kemarin [pekan lalu]. Selasa pagi kami cek ke lokasi [bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas]. Selasa siang, penanggungjawab datang ke kantor desa. Sabtunya, kami diberi data perizinan. Saat ini masih kami pelajari lebih lanjut," kata Kepala Desa (Kades) Sedayu, Kecamatan Tulung, Sri Kuatno, kepada Esposin, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Renyahnya Usaha Ikan Goreng Kawasan WGM Wonogiri
"Aliran sungai di lokasi penambangan itu jadi berubah. Tak lagi di tengah tapi di kiri [sisi utara]. Saat ini, dinding tanah kas desa yang berdekatan dengan lokasi penambangan sudah rontok. Warga juga khawatir hal itu. Makanya, warga melaporkan ke kami. Saat Rabu kemarin, aktivitas penambangan berhenti sementara. Hari ini, saya belum mengecek," katanya.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu datanya [berkoordinasi dengan berbagai instansi lain di Tulung]. Penanggung jawab dari Semarang itu namanya Kuswanto. Data izin yang diserahkan ke kami, seperti izin online single submission (OSS). Kami memang tak berwenang memberikan izin, tapi kami wajib tahu. Jika memang penambangan itu legal, silakan. Sebaliknya, jika ilegal, ya harus ditutup," katanya.
Baca Juga: DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat Klaten di Tengah Pandemi Covid-19
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto, mengatakan izin OSS terkait penambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sejauh ini, DPMPTSP tak memperoleh tembusan terkait perizinan tambang. "Kalau penambangan bukan kewenangan kami. Kami pun juga enggak ada laporan atau pun tembusan soal itu," katanya.