by R Bony Eko Wicaksono Candra Mantovani - Espos.id Solopos - Rabu, 23 Februari 2022 - 20:56 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Warga terdampak limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo, membangun tugu perjuangan berbentuk tangan mengepal ke atas yang lokasinya tak jauh dari pabrik tersebut.
Tugu perjuangan yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Pengkol, Nguter, Sukoharjo, itu menjadi simbol perjuangan warga dan peringatan terbitnya sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah pada 23 Februari 2018.
Informasi yang dihimpun Esposin, Rabu (23/2/2022), warga terdampak limbah udara PT RUM berkumpul di sekitar tugu perjuangan sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka membawa beberapa spanduk yang berisi aspirasi warga terkait penanganan limbah udara yang belum tuntas.
Baca juga: Walah, Pipa Limbah PT RUM Sukoharjo di Gupit Patah Lagi
Baca juga: Walah, Pipa Limbah PT RUM Sukoharjo di Gupit Patah Lagi
Koordinator Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo, Hirman, mengatakan warga menghirup bau busuk selama lebih dari empat tahun. Namun, hingga kini, penanganan limbah udara belum sepenuhnya tuntas. "Tugu perjuangan berbentuk kepalan tangan simbol perjuangan warga yang tak pernah berhenti demi menghirup udara segar. Kami tak pernah putus asa dan terus berjuang sekuat tenaga," kata dia, kepada Esposin, Rabu malam.
Selama ini, warga terdampak limbah udara PT RUM telah melalukan berbagai upaya untuk mengatasi limbah udara. Mereka mengadu ke sejumlah lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ihwal pencemaran lingkungan.
Hirman meminta agar pemerintah lebih aktif mengatasi persoalan limbah udara. Warga tetap konsisten berjuang agar tak ada lagi pencemaran lingkungan yang mengganggu kenyamanan sehari-hari.
Dia menjelaskan tugu tersebut dibuat dan diresmikan hari ini sebagai pengingat pemberian sanksi administratif pertama yang dijatuhkan kepada PT RUM yaitu 23 Februari 2018 silam. Saat itu PT RUM diharuskan tidak melakukan kegiatan pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Nguter.
"Saat itu setelah terbitnya sanksi, PT RUM masih melakukan pencemaran lingkungan. Dampaknya masih kami rasakan hingga saat ini. Limbah hasil produksi bahkan mencemari Sungai Bengawan Solo," jelas Hirman melalui siaran pers.
Baca juga: Limbah PT RUM Sukoharjo Butuh Solusi, Ini Saran Pengamat Lingkungan
Lamanya kasus pencemaran lingkungan yang tak kunjung ada titik terang, warga setempat berharap adanya tindakan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemkab Sukoharjo untuk menaikkan status sanksi administratif menjadi pembekuan atau pencabutan izin usaha PT RUM.
Hingga saat ini warga menilai belum ada tindakan tegas dari pemerintah terkait kondisi yang mereka alami saat ini. Meskipun minim dukungan, warga tetap berupaya melawan PT RUM melalui beberapa perjuangan termasuk membuat tugu peringatan itu.
"Kami yang terdampak pencemaran lingkungan ini melakukan doa bersama agar PT RUM segera ditutup sehingga tidak mencemari lingkungan Kabupaten Sukoharjo," kata Hirman.