Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, berencana menyiapkan aturan wajib lapor bagi warga yang pindah domisili. Langkah ini diambil Teguh sebagai respons atas mulai lunturnya budaya kulanuwun dan pamit warga yang hendak pindah domisili di lingkungan masyarakat.
Hal itu disampaikan Teguh saat merespons keluhan salah satu Ketua RT di Kelurahan Keprabon yang kesulitan mencari data warga yang pindah domisili ke wilayahnya karena tidak melapor RT/RW.
Promosi Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
"Benar, sekarang itu, wong teka lunga saiki ora enek sek ngerti [orang yang pindah domisili tidak ada yang tahu]. Padahal informasi kepindahan warga itu penting diketahui oleh RT, RW atau lurah," kata Teguh dalam acara Sambang Warga di Gedung PGRI SMP Negeri 10 Solo, Banjarsari, Senin (9/9/2024).
"Jadi coba Bagian Hukum Pemkot Solo, segera dibuat aturan entah itu lewat Perwali [Peraturan Wali Kota] atau apa terserah lah. Ini Solo, lo ya, [budaya kulanuwun dan pamit] harusnya dipegang teguh oleh warga, jangan disamakan dengan daerah lain," tambahnya.
Teguh menyadari dalam aturan sekarang warga yang pindah domisili tidak perlu lagi memakai surat pengantar RT/RW. Apalagi saat ini warga semakin dipermudah untuk pindah hanya dengan mengakses aplikasi dimana tinggal "klik" langsung selesai.
Namun begitu, kata dia, segala kemudahan kepindahan domilisi yang diperoleh warga ini justru membuat mereka lupa akan budaya penting: kulanuwun dan pamit. Padahal budaya itu punya manfaat besar dalam kehidupan bermasyarakat.
"Kulanuwun dan pamit ke RT-RW itu penting supaya warga itu hudup rukun, jadi kalau ada apa apa bisa saling membantu dan gotong royong. Toh kalau lapor juga tidak harus membawa roti [bingkisan tertentu ke RT atau RW]," terang dia.
"Coba kalau tidak laporan RT-RW, kalau tiba-tiba ada insiden-insiden tertentu misalnya ada yang tiba-tiba hamil di luar nikah bagaimana, terus ada orang hilang bagaimana, dan sebagainya. Sementara RT-RW-nya tidak tahu warganya, kan repot," jelasnya.
Teguh juga menyoroti aturan tamu 1 x 24 jam wajib lapor RT/RW di kampung-kampung di Solo banyak yang tidak diterapkan. Selain itu, para RT/RW sekarang juga tidak lagi memiliki berkas salinan KK warganya, padahal itu penting untuk mengetahui warganya baik yang ada maupun yang tidak ada karena pindah, meninggal, dan sebagainya.
Selain meminta warga pindah domisili untuk lapor, Teguh juga meminta pihak yang akan membangun tempat usaha yang berdekatan dengan pemukiman warga untuk kulanuwun. Hal itu supaya dalam antara pemilik usaha dan warga bisa berjalan harmonis dan tidak saling merugikan.
"Ini juga penting, bagi yang akan buka usaha jangan lupa kulanuwun ke RT/RW atau sosialisasi ke warga setempat, ya, supaya sama-sama enak," tambah dia.
Sebetulnya Teguh bukan kali ini saja menerima komplain dari RT/RW terkait masalah data kependukan yang disebabkan warga pindah domisili tidak lapor. Pada Sambang Warga sebelumnya di Pasar Kliwon, Senin (2/9/2024), masalah tersebut juga mencuat.