by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Jumat, 31 Maret 2023 - 10:25 WIB
Esposin, KARANGANYAR -- Kisruh pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar berujung aksi saling lapor.
Pengurus BUMDes Berjo ganti melaporkan kasus tersebut ke Polres Karanganyar. Laporan dibuat dengan tuduhan melawan hukum atas dugaan manipulasi data.
Sebelumnya, warga Berjo melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (29/3/2022). Gugatan tersebut dilayangkan kepada Plt Kepala Desa (Kades), pengurus BUMDes, dan Badan Pengawas BUMDes Berjo.
Badan Pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno, mengaku tak gentar menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan dengan mengatasnamakan warga Berjo. Tak mau kalah, dia melaporkan balik pihak-pihak tersebut ke polisi terkait dugaan manipulasi data.
Badan Pengawas BUMDes Berjo, Agung Sutrisno, mengaku tak gentar menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan dengan mengatasnamakan warga Berjo. Tak mau kalah, dia melaporkan balik pihak-pihak tersebut ke polisi terkait dugaan manipulasi data.
Pihak dilaporkan di antaranya atas nama Sularno yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BUMDes Berjo. Lalu atas nama Firly Erika Safitri sebagai Sekretaris BUMDes Berjo, serta lima ketua RT yang memberikan mandat kuasa hukum untuk melayangkan gugatan perdata.
"Kami laporkan ke polisi karena melawan hukum karena gugatan yang dilayangkan tidak sesuai ketentuan dan merupakan melawan hukum," kata Agung kepada Esposin, Jumat (31/3/2023).
Selanjutnya, Firly Erika Safitri yang ditunjuk sebagai Sekretaris BUMDes Berjo. Pengangkatan Sularno hingga penunjukan Firly Erika Safitri cacat hukum.
Lantaran Sularno cs belum mengantongi Surat Keputusan (SK) kepengurusan BUMDes Berjo. Karena itu, Agung menilai gugatan perdata yang dilayangkan cacat formil.
"Semua orang yang menggugat kami laporkan balik karena jelas gugatannya cacat formil," katanya.
Diberitakan sebelumnya warga Berjo melayangkan gugatan ditujukan kepada Plt. Kepala Desa Berjo, Pengurus BUMDes, dan Badan Pengawas BUMDes Berjo. Gugatan secara perdata ini telah didaftarkan melalui e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Rabu (29/3/2022).
Selain itu, Kuasa Hukum Warga Berjo atas nama BRM Kusuma Putra, Ismana Hendra Setiawan dan Wibowo Kusumo Winoto mendaftarkan surat kuasa mereka ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Karanganyar. Kedatangan mereka ke PN juga turut didampingi puluhan warga Desa Berjo.
Warga Desa Berjo melalui 58 Ketua RT dan RW telah menyerahkan kuasa untuk penyelesaian persoalan tersebut secara hukum. Kuasa diberikan berdasarkan hasil musyawarah desa (Musdes) yang digelar 24 Februari lalu.
Kusumo mengatakan gugatan dilayangkan warga karena sejauh ini tidak ada upaya yang nyata dan transparansi dalam penyelesaian persoalan di BUMDes Berjo. Pemerintah Desa maupun Pemkab Karanganyar dinilai belum ada upaya konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Masyarakat Desa Berjo melalui 58 Ketua RT dan RW, ditambah pengurus dan badan pengawas BUMDes Berjo berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes) 24 Februari 2023, menyerahkan kuasa untuk penyelesaian persoalan secara hukum," kata dia kepada Esposin.
Dikatakan Kusumo, salah satu poin dalam gugatan yang dilayangkan adalah menuntut agar hasil Musdes pada 24 Februari disahkan dan dituangkan dalam surat keputusan (SK). Warga menyayangkan adanya Musdes kedua yang digelar pada 10 Februari lalu.
Padahal dalam Musdes 24 Februari, telah menghasilkan keputusan pengurusan BUMDes, yakni Sularno selaku Ketua BUMDes Berjo.
"Kami menilai aneh ada Musdes ulang. Kan sudah ada Musdes pertama yang menghasilkan kesepakatan dan keputusan," katanya.
Dia berharap gugatan secara perdata ini bisa menyelesaikan sengketa di BUMDes Berjo. Selain mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Karanganyar, pihaknya juga mendatangi Inspektorat Kabupaten Karanganyar.
Kedatangannya untuk meminta salinan Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Pengurus BUMDes Berjo. Sebab menurut keterangan dari Pemerintah Desa Berjo, mereka tidak memiliki salinan LPj tersebut.