by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Minggu, 22 November 2020 - 22:15 WIB
Esposin, BOYOLALI -- Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali menerima Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2021 dengan catatan.
Menurut Ketua KSPN Boyolali, Wahono, pihaknya menerima UMK 2021 karena telah mengalami kenaikan dengan tahun sebelumnya. Namun menurutnya KSPN Boyolali menilai besaran UMK tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni PP No. 78/2015.
Frustrasi Rawat Suami Sakit Stroke, Pedagang Kelontong di Sukoharjo Gantung Diri
"KSPN dalam hal ini menerima dengan catatan, sebab kami ingin setidaknya naik 3,27%. Butuh evaluasi yang mendalam tentang kondisi ketenagakerjaan di Boyolali. Kami akan analisis kenaikan yang 3% itu. Prinsipnya kalau kemarin itu 3,27%, pasti kami akan legawa," kata dia kepada Esposin, Minggu (22/11/2020).
Diketahui untuk 2020 ini UMK di Boyolali sebesar Rp1.942.500. Sedangkan pada 2021, UMK di Boyolali menjadi Rp2 juta atau naik sekitar 3%. Menurut Wahono, jika sesuai PP No. 78/2015 setidaknya ada kenaikan UMK sebesar 3,27%.
Roy Suryo Analisis Video Syur Mirip gisel: Pemerannya Orang Beneran, Tapi Direkam Ulang
Sebelumnya KSPN Boyolali mengusulkan UMK 2021 senilai sekitar Rp2,4 juta. Hal itu didasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Menurutnya, sebelum diberlakukannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, acuanya tetap pada Undang-undang No. 13/2003.
Menurut Wahono, dalam pasal 88 di undang-undang tentang ketenagakerjaan itu disebutkan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pengobatan Pasien Covid-19 Bisa Capai Rp446 Juta, Pencegahan Jauh Lebih Murah
Selain itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 78/2015, ketika bicara kehidupan layak maka standarnya adalah KHL. Sesuai pasal 43, tahun ini ada peninjauan kembali komponen KHL.