Langganan

Uji Petik Hasil Coklit Pantarlih, Bawaslu Sragen Temukan 4 Permasalahan Ini - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 23 Juli 2024 - 08:51 WIB

ESPOS.ID - Tim Bawaslu Sragen melakukan uji petik pemilih hasil coklit di wilayah Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, belum lama ini. (Istimewa/Bawaslu Sragen)

Esposin, SRAGEN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menemukan sejumlah permasalahan selama masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil temuan tersebut.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya kepada Esposin, Selasa (23/7/2024), menerangkan temuan itu merupakan hasil pengawasan selama masa coklit.

Advertisement

Dia menyebutkan empat temuan itu terdiri atas pemilih yang belum dicoklit tetapi sudah dipasangi stiker ada satu kasus di wilayah Gondang; pemilih sudah dicoklit tetapi belum dipasangi stiker; pemilih yang mempunyai data identitas kependudukan di wilayah Kalijambe; dan adanya pelimpahan tugas pantarlih kepada pantarlih lainnya ada di wilayah Ngrampal.

Budhi, sapaan akrabnya, menerangkan pemilih yang sudah dicoklit tetapi belum dipasangi stiker ditemukan pada 11 pemilih di Ngrampal, satu pemilih di Karangmalang, satu pemilih di Sumberlawang, satu pemilih di Tangen, dan sembilan pemilih di Kalijambe.

Advertisement

Budhi, sapaan akrabnya, menerangkan pemilih yang sudah dicoklit tetapi belum dipasangi stiker ditemukan pada 11 pemilih di Ngrampal, satu pemilih di Karangmalang, satu pemilih di Sumberlawang, satu pemilih di Tangen, dan sembilan pemilih di Kalijambe.

Atas banyaknya temuan tersebut, Budhi sudah berkomunikasi dengan KPU Sragen. Dia menyiapkan saran perbaikan kepada KPU terkait dengan temuan-temuan tersebut pada Senin (22/7/2024) lalu.

Di sisi lain, Bawaslu juga melakukan uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit pantarlih. Budhi menerangkan rencana uji petik dilakukan di perbatasan Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim), termasuk di wilayah terisolasi.

Advertisement

“Setelah dicek memang ada bekas bangunan rumah milik warga, tetapi warga tersebut sudah pindah domisili pada 2009 lalu. Saat mengecek ke lokasi juga ada bekas sumurnya. Dulu akses ke luar harus lewat jembatan. Saat musim penghujan tidak ada akses lagi. Jadi kalau warga tersebut masih masuk dalam DP4 supaya dimasukkan dalam daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat karena sudah pindah domisili,” jelas Budhi.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sragen, M.H. Isnaeni, menyampaikan KPU terbuka kepada Bawaslu yang melakukan uji petik atas hasil coklit yang dilakukan pantarlih.

Dia menyampaikan KPU juga terbuka menerima masukan atau tanggapan dari siapa pun. Apa yang disampaikan Bawaslu, ujar dia, akan ditelisi lagi karena KPU tidak bisa asal-asalan untuk menentukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak.

Advertisement

"Ketika menetapkan pemilih TMS itu harus ada data hukum yang kuat sesuai dengan aturannya. Sampai Senin siang, KPU belum menerima masukan dari Bawaslu terkait hasil uji petik. Jumlah pemilih TMS masih 14.126 orang," jelasnya.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif