Langganan

Tua dan Membahayakan, 7 Pohon Raksasa Di Sragen Ditebangi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 29 Mei 2020 - 20:29 WIB

ESPOS.ID - Sejumlah pekerja menggergaji pohon trembesi berumur ratusan tahun di sebelah barat Pasar Bunder Sragen, Jumat (29/5/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Esposin, SRAGEN -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Sragen menebang tidak hanya dua tapi tujuh pohon trembesi raksasa yang berumur ratusan tahun yang akan ditebang dipastikan .

Dua pohon sudah dirobohkan hingga Jumat (29/5/2020) sehingga masih tersisa lima pohon yang rencanakan akan ditebang secara bertahap.

Advertisement

Mau Rapid Test Mandiri dan Bikin Surat Sehat di RSUD Karanganyar? Siapkan Rp440.000!

Penebangan pohon turus dilakukan di Jl Ahmad Yani sepanjang 100 meter sebelah barat Pasar Bunder. Kepala Disperindag Sragen Tedi Rosanto sudah mengusulkan hal itu ke Dinas PUPR dan Disperkim.

Dia menjelaskan penebangan pohon raksasa di Sragen itu dilakukan pihak ketiga. Nantinya ada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) ke DPUPR atau ke Disperkim.

Advertisement

419 Keluarga Penerima BST di Wonogiri Tergolong Mampu, Ada PNS dan Pemilik Usaha Besar

“Kelihatannya pohon itu masih tegak tetapi bawahnya sudah keropos. Kalau pohon-pohon itu dibiarkan bisa membahayakan para pedagang karena di bawahnya digunakan untuk pasar sore dan pasar malam,” ujar Tedi kepada Esposin, Jumat siang.

Pedagang Kaki Lima

Daripada membahayakan atau jadi mala bagi pedagang, Tedi mengatakan lebih baik pohon raksasa di sekitar Pasar Bunder Sragen itu ditebang. Dia menjelaskan para pedagang kaki lima (PKL) yang menempati bahu jalan untuk sementara tetap dibiarkan.

Aturan Baru Diterapkan di Disneyland Jepang Setelah Dibuka, Pengunjung Dilarang Berteriak!

Advertisement

Tedi hanya bisa mengimbau mereka agar memanfaatkan lahan kosong di sebelah selatan Pasar Bunder Sragen. Di sisi lain, Tedi mengusulkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen agar para pedagang dan pembeli di 47 pasar tradisional diikutkan rapid test secara acak dalam pengambilan sampel.

Januari-Mei, BP Jamsostek Surakarta Terima 11.215 Klaim Jaminan Hari Tua dari Korban PHK

Usulan tersebut, kata dia, merupakan keinginan dari para pedagang sendiri yang menginginkan rapid test karena ingin mengetahui tubuh mereka terkena virus atau tidak.

Kenormalan Baru di Lingkungan Pemkab Klaten Dimulai 1 Juni 2020, Termasuk Pelayanan Publik?

Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen berencana melakukan rapid test ke sejumlah kecamatan di Sragen mulai Senin (1/6/2020) besok. Pelaksanaan rapid test dimulai dari Kecamatan Sambirejo.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif