by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Kamis, 4 April 2024 - 15:05 WIB
Esposin, KLATEN -- Truk pengangkut material tambang galian C dilarang beroperasi di wilayah Klaten selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024. Larangan itu berlaku mulai Jumat (5/4/2024).
Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan truk galian C beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran.
SE itu dibuat menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian PUPR tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran.
Sesuai SE tersebut, truk galian C dilarang beroperasi mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB hingga Sabtu (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.
“Sosialisasi sudah kami sampaikan ke sopir-sopir. Penerapan sanksi menjadi kewenangan kepolisian. Paling tidak nanti pada satu atau dua hari awal kami peringatkan kalau masih ada yang nekat beroperasi,” kata Kepala Dishub Klaten, Supriyono, kepada Esposin, Kamis (4/4/2024).
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, mengatakan SKB mengatur lalu lintas untuk pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih selama Lebaran. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Ada angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi saat Lebaran yakni kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, barang pokok, hewan dan pakan ternak, penanganan bencana alam, serta pupuk.
”Kami diimbau untuk menyediakan lahan parkir. Kalau ada yang masih bandel, kami masukkan kantong parkir [sampai waktu pembatasan berakhir]. Kalau masih ada yang bandel lagi, dilakukan penilangan,” jelas dia.
Terkait truk galian C, Kasatlantas menjelaskan Dishub sudah mengeluarkan SE terkait pembatasan atau larangan truk galian C beroperasi pada 5-16 April. “Tentu kalau masih ada yang nekat nanti kami terapkan tilang,” jelas dia.