by Ayu Abriani Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Jumat, 5 September 2014 - 21:10 WIB
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Umum BKD Klaten, Joko Purwanto, kepada wartawan, Jumat (5/9/2014).
Menurutnya, dari tiga kasus tindak asusila yang diproses, dua kepala sekolah sudah mendapat sanksi berat. Sedangkan satu kasus masih dalam proses tim penegak disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
“Tahun lalu, ada tiga orang kepala sekolah negeri yang ikut terlibat dalam tindak asusila. Dan beberapa hari lalu, muncul kasus yang diduga juga melibatkan kepala sekolah negeri. Ini kan memprihatinkan, padahal mereka yang seharusnya menjadi contoh bagi guru dan siswanya di sekolah,” katanya.
Kasus terbaru, sebagaimana diberitakan sebelumnya, 2 PNS Klaten diduga terlibat kasus pesta esek-esek. Satu di antara PNS tersebut merupakan kepala sekolah. BKD terus memproses dua orang PNS yang bersangkutan.
(Baca Juga:2 PNS Klaten Diduga Terlibat Pesta Esek-Esek, Ini Kronologi Kejadian, Bupati Angkat Bicara)
BKD pun berencana mengecek kondisi kejiwaan DE dan KR yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. Soedjarwadi.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi BKD dalam menjatuhkan sanksi kepada dua orang PNS itu.
“Kami akan meminta keduanya [PNS diduga pesta seks] untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Kalau normal, tentu tidak mungkin meminta orang lain melihatnya saat berhubungan dengan istri. Tapi, yang terjadi pada DE, ternyata dia bersama istrinya, YE, malah mengajak orang lain dalam satu kamar dan kedua wanita itu digilir berhubungan,” tutur Joko Purwanto, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, BKD melakukan pemeriksaan terhadap dua orang PNS berinisial DE dan KR yang diduga melakukan pesta seks. Pengusutan kasus dilakukan oleh BKD setelah mendapat laporan dari YE yang tidak terima dengan perilaku suaminya yakni DE.