by Kurniawan - Espos.id Solopos - Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:09 WIB
Esposin, SOLO -- Tim Samurai Polresta Solo yang dipimpin Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, bergerak cepat mencegah aksi kebut-kebutan atau balap liar yang sering dilakukan sekelompok anak muda di Jl Juanda, Pucangsawit, Jebres, Sabtu (24/8/2024) malam.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Samurai yang terdiri personel gabungan Satsamapta, Satseskrim, Satintelkam dan Satresnarkoba melaksanakan patroli serta menyisir beberapa lokasi yang sering dijadikan ajang balap liar oleh anak-anak muda.
Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan langkah itu ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan tingkah ugal-ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.
"Sedikitnya ada 20 unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong di Jl Juanda," ungkap dia.
"Sedikitnya ada 20 unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong di Jl Juanda," ungkap dia.
Catur menambahkan selain melakukan operasi knalpot brong, Tim Samurai juga melaksanakan patroli di tempat rawan terjadi kejahatan 3-C yakni Curat, Curas dan Curanmor serta aksi premanisme.
"Kami berkomitmen menciptakan situasi Kota Surakarta yang kondusif dan membuat masyarakat merasa aman dan nyaman," terang dia.
Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Selama ini, Kapolresta mengatakan menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini.
"Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising, apalagi di malam liburan. Sehingga kami lakukan penindakan," ucap Iwan.
Untuk menyisir kendaraan berknalpot brong, Tim Sparta Satsamapta Polresta Solo menerapkan metode patroli keliling.
"Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di beberapa lokasi yang sering dilalui, kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di Kantor Satlantas Polresta Surakarta," ungkapnya.
Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.
"Kami berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250.000," tegas Kapolresta.
Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.
"Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas," kata Kapolresta.