by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:21 WIB
Esposin, KLATEN -- Personel Satreskrim Polres Klaten menangkap pelaku penipuan. Pelaku merupakan residivis dan sebelumnya sudah enam kali masuk penjara dengan kasus penipuan serta pencurian.
Pelaku bernama Arjunanto, 49, warga Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY. Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan seorang perempuan asal Gunungkidul, DIY. Penangkapan pelaku dilakukan di wilayah Kecamatan Wedi, Klaten, Selasa (18/10/2022). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor dan dua ponsel yang diduga hasil penipuan.
Penangkapan pelaku sempat diunggah pada Instagram (IG) story @macanklaten.id, Selasa. Pada unggahan itu dituliskan TKP penipuan modus gendam delapan TKP di Semarang, Wonogiri, Karanganyar, Sleman, Bantul, Boyolali, Sragen, serta Klaten. Hasil kejahatan berupa perhiasan, uang tunai, dan sepeda motor.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
“Proses penyidikan saat ini masih berjalan. Kami kumpulkan keterangan saksi-saksi yang merupakan warga luar Klaten. Kasus ditangani Klaten karena lokasi kejadian berada di Klaten,” kata Iptu Umar, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Mustakim, Pesilat Klaten Peraih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Daftar Polisi
Iptu Umar menjelaskan dari keterangan sementara yang dihimpun, modus yang digunakan pelaku yakni mengaku sebagai pimpinan koperasi. Dia membujuk korban agar ikut mencari nasabah. Pelaku kemudian mengambil barang berharga milik korban.
Iptu Umar menjelaskan pelaku merupakan seorang residivis. Pelaku sebelumnya sudah enam kali terjerat kasus hukum meliputi pencurian dan penggelapan.
Pada 2009, dia dihukum 1 tahun 3 bulan penjara. Tahun 2012, dihukum 1 tahun 10 bulan. Di tahun 2013, dihukum 10 bulan.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap 23 Kasus Pertambangan Ilegal, Sita Puluhan Barang Bukti
Selanjutnya, tahun 2014 dihukum 1 tahun 10 bulan. Sedangkan tahun 2016, dihukum 5 tahun penjara serta tahun 2020 dihukum 2 tahun 2 bulan dan baru bebas pada 17 Agustus 2022.