by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Selasa, 14 Mei 2024 - 13:35 WIB
Esposin, KLATEN -- Aparat Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pembunuhan dua orang pria pengamen dalam kasus duel maut di Prambanan yang terjadi pada Selasa (7/5/2024) lalu.
Adapun motif pembunuhan di jalan kampung Dukuh Tegalharjo, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Klaten, atau barat Stasiun Brambanan itu yakni karena sakit hati.
“Motif pelaku sakit hati. Karena anaknya dibentak oleh korban sehingga dia tersulut emosinya dan melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Klaten, AKBP Warsono, didampingi Kasatreskrim, AKP Yulianus Dica, serta Kapolsek Prambanan, AKP Jaenudin, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024).
Ada dua korban dari kasus penganiayaan itu yakni seorang laki-laki berumur sekitar 30 tahun dengan inisial nama panggilan WM dan laki-laki berumur 20 tahun dengan inisial nama panggilan S.
Ada dua korban dari kasus penganiayaan itu yakni seorang laki-laki berumur sekitar 30 tahun dengan inisial nama panggilan WM dan laki-laki berumur 20 tahun dengan inisial nama panggilan S.
Sementara pelaku yakni BP, 43, dan P, 36. Baik korban dan pelaku merupakan pengamen di wilayah Kecamatan Prambanan. Ada yang menggunakan alat musik dan ada yang menjadi manusia silver.
Kapolres mengatakan penganiayaan yang berujung dua korban meninggal dunia itu terjadi Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 18.15 WIB. Penganiayaan itu bermula saat korban berinisial WM mendatangi indekos BP.
Pemilik indekos sempat mengingatkan agar WM tidak membuat gaduh di tempat indekos miliknya. Sesaat kemudian pelaku lain berinisial P keluar kamar untuk melihat dan memastikan kegaduhan yang terjadi di luar kamar indekos.
Posisi kamar P berada di seberang kamar BP. Saat keluar kamar untuk melihat kegaduhan itu, P justru dibentak oleh S yang datang bersama WM. P dipukul S satu kali.
Namun, S ditahan P yang langsung mengambil bambu untuk menghalangi dan memukul sepeda motor yang dikendarai S. P memukul punggung dan wajah S yang berusaha kabur.
Saat berlari, S menabrak BP hingga BP mengejar S dan menusukkan pisaunya mengenai bagian belakang tubuh S yakni punggung. Ketika S berbalik arah, BP dari arah depan menusukkan pisau dan mengenai perut serta dada S hingga pria itu terjatuh.
P kemudian kembali ke kamar. Sementara BP kembali menusuk dan membacok S saat pria itu sudah tergeletak di jalan. “Kemudian BP dan P kabur dari lokasi kejadian,” kata Kapolres.
Sementara itu, WM dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian dan S meninggal dunia di rumah sakit. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku yang kabur hingga di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pisau sepanjang 40 sentimeter serta bambu berwarna kuning sepanjang 1 meter. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau Pasal 354 ayat (2) KUHP ancaman hukuman 10 tahun.
Kapolres menjelaskan antara korban dan pelaku sebenarnya berteman. Korban berinisial W saat bekerja sering menitipkan anaknya ke keluarga BP. Soal identitas kedua korban, Kapolres mengatakan belum diketahui secara jelas karena tidak memiliki KTP.
“Polsek Prambanan saat ini masih koordinasi dengan Dukcapil untuk mengungkap identitas mereka,” kata Kapolres.
Kapolsek Prambanan, AKP Jaenudin, mengatakan hingga kini Polsek terus berupaya untuk mencari identitas pasti kedua korban. Sementara, jenazah kedua korban sudah dimakamkan bekerja sama dengan Dissos P3APPKB Klaten.