Langganan

Terungkap! Begini Kronologi dan Penyebab Kematian Korban KDRT di Sumber Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 3 September 2024 - 13:33 WIB

ESPOS.ID - Polresta Solo menggelar konferensi pers di Mapolresta, Selasa (3/9/2024) siang, untuk mengungkap perkembangan kasus KDRT di Sumber, Banjarsari, yang menyebabkan korban meninggal. (Solopos/ Ahmad Kurnia Sidik)

Esposin, SOLO -- Polresta Solo mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menyebabkan korban berinisial VH, 42, meninggal dunia di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, beberapa waktu lalu.

Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini tak lain adalah suami korban berinisial AS, 47. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan kasus kekerasan itu terjadi pada 17 Agustus 2024 lalu.

Advertisement

“Tersangka saat itu pulang kerja. Dia bekerja sebagai penjaga parkir di salah satu tempat di Solo,” kata Kapolresta Solo saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024) siang.

Mulanya, lanjut Kapolresta Solo, tersangka pulang dan bertemu istrinya yang saat itu hendak keluar rumah. Kemudian, tersangka memberi uang kepada istrinya senilai Rp30.000.

Advertisement

Mulanya, lanjut Kapolresta Solo, tersangka pulang dan bertemu istrinya yang saat itu hendak keluar rumah. Kemudian, tersangka memberi uang kepada istrinya senilai Rp30.000.

Namun, uang tersebut dikembalikan oleh sang istri kepada tersangka. Hal itu membuat tersangka tersinggung. “Kemudian tersangka melakukan penganiayaan kepada korban, yang saat itu hendak keluar dari rumah membawa helm. Helmnya direbut oleh tersangka dan dipukulkan ke korban,” katanya.

Tak hanya itu, tersangka juga memukul korban menggunakan sapu hingga sapu tersebut patah. Kemudian tersangka membanting serta mencekik korban. Akibat penganiayaan itu, korban dilarikan ke rumah sakit.

Advertisement

Tak sampai sehari setelah mendapat perawatan, korban meninggal dunia. Saat berita itu sampai kepada keluarga korban, adik korban, Y, mendatangi rumah sakit tempat kakaknya meninggal.

“Adik korban yang merupakan saksi mendapati tanda-tanda yang menurutnya tidak wajar,” katanya.

Karena itu, adik korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polresta Solo pada 21 Agustus 2024 atau setelah korban dimakamkan.

Ekshumasi

Polresta Solo pun terpaksa melakukan ekshumasi atau membongkar makam korban pada 23 Agustus 2024 untuk keperluan penyidikan. Ekshumasi dilakukan atas persetujuan keluarga korban.
Advertisement

“Hasil ekshumasi itu di antaranya didapatkan beberapa tanda kekerasan benda tumpul, pertama ada luka memar pada wajah, leher, dada, punggung, dan anggota gerak,” jelasnya.

Kedua, terdapat bukti resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, tulang tengkorak, otot dada, dan otot punggung. Ketiga, patah tulang iga belakang kesembilan dan kesepuluh di kanan dan kiri.

Keempat, pendarahan pada otak besar, otak kecil, dan batang otak. Kelima atau terakhir, hasil pemeriksaan saat ekshumasi mendapati tanda korban mati lemas. “Adapun kesimpulannya ialah kematian akibat benda tumpul,” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolresta Solo menjelaskan tersangka diketahui sudah berulang kali melakukan tindak penganiayaan kepada korban. Padahal usia pernikahan antara tersangka dengan korban baru lebih kurang sebulan.

“Jadi pernikahan mereka belum lama. Mereka menikah sekitar Juli. Dalam perjalanan waktu itu ada beberapa kali hal serupa itu dilakukan oleh tersangka,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus KDRT berujung maut ialah helm, sapu, buku nikah, dan beberapa barang lain. Sementara pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka yakni Pasal 4 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp45 juta.

Dalam kesempatan yang sama, tersangka, AS, mengakui korban VH adalah istri keduanya. Istri pertama tersangka sudah meninggal. “Yang pertama sakit, terus meninggal,” katanya di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024) siang.

Tak hanya itu, ia juga mengakui telah berulang kali melakukan tindak penganiayaan terharap korban selama pernikahan mereka. Saat ditanya motif penganiayaan berulang kali itu ia menyebut karena masalah ekonomi.

“Biasanya ngasih uang [ke korban] Rp25.000 atau Rp30.000. Yang terakhir kali itu Rp30.000. Tapi dikembalikan sambil dilempar dan diludahi, sambil mengumpat,” ujarnya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif