Langganan

Tertabrak Mobil saat Bertugas, Anggota Satlantas Polres Klaten Meninggal Dunia - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 2 Januari 2024 - 19:10 WIB

ESPOS.ID - Peti jenazah anggota Satlantas Polres Klaten, Aipda Suharseno, dibawa ke ambulans untuk dimakamkan di Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Selasa (2/1/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Esposin, KLATEN -- Seorang anggota Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Klaten, Aipda Suharseno, meninggal dunia akibat tertabrak mobil saat bertugas mengatur lalu lintas.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) lalu saat Suharseno bertugas di simpang lima Matahari Plaza atau Klatos Klaten. Ia sempat dirawat di rumah sakit sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/1/2024).

Advertisement

Jenazah polisi yang bertugas sebagai Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten itu dimakamkan pada Selasa (2/1/2024). Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan saat kejadian Aipda Suharseno sedang mengatur arus lalu lintas di simpang lima Matahari sekitar pukul 09.45 WIB.

“Saat itu almarhum sedang melakukan pengaturan di persimpangan Klatos. Kemudian ada kendaraan dari arah Semar [barat atau dari Jl Irian] ke alun-alun [berbelok ke kanan di ruas Jl Pemuda menuju alun-alun]. Karena pengemudi tidak berkonsentrasi, kendaraannya menabrak yang bersangkutan,” kata Kasatlantas saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Selasa (2/1/2024).

Advertisement

“Saat itu almarhum sedang melakukan pengaturan di persimpangan Klatos. Kemudian ada kendaraan dari arah Semar [barat atau dari Jl Irian] ke alun-alun [berbelok ke kanan di ruas Jl Pemuda menuju alun-alun]. Karena pengemudi tidak berkonsentrasi, kendaraannya menabrak yang bersangkutan,” kata Kasatlantas saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Selasa (2/1/2024).

Akibat kejadian itu, Suharseno mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk menjalani operasi. Suharseno juga sempat rawat jalan di rumah. Namun, pada Senin (1/1/2024) sore, Aipda Suharseno mengembuskan napas terakhir.

Kasatlantas menjelaskan kasus kecelakaan itu ditangani Polres Klaten. Penanganan kasus itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pengemudi mobil berinisial B, 35, warga Kecamatan Klaten Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Advertisement

Barang bukti, yakni mobil yang dikendarai B, saat ini berada di Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal yang disangkakan, awalnya saat gelar perkara, masih menggunakan [Pasal] 310 ayat (3). Setelah gelar perkara, yang bersangkutan [tersangka] akan kami subsider ke Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman enam tahun [penjara],” kata Kasatlantas.

Sementara itu, Aipda Suharseno disemayamkan di rumah duka di Perum Citra Merbung Indah 3 Krapyak, Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Selasa. Para pelayat berdatangan ke rumah duka untuk menyampaikan rasa belasungkawa.

Advertisement

Jenazah dimakamkan di makam Trah Singo Diwangsan, Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Selasa siang. Almarhum mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi menjadi Aiptu Anumerta sebagai bentuk penghormatan setelah gugur saat bertugas.

Proses pemakaman jenazah dilakukan secara kedinasan dan dipimpin langsung Kapolres Klaten, AKBP Warsono. “Pertama, saya turut berduka cita atas kejadian ini yang mengakibatkan anggota kami meninggal dunia. Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk memproses kejadian ini,” kata Kapolres.

"Pelaku sudah kami amankan, kami proses. Betul, saat kejadian anggota sedang melakukan pengaturan lalu lintas. Kemudian ada pengendara, karena dia lalai kemudian menabrak. Korban mengalami luka pada bagian pinggang," jelasnya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif