Langganan

Tersangka Kasus Korupsi PD BKK Cabang Bulu Sukoharjo Dilimpahkan ke JPU - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Magdalena Naviriana Putri  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 17 Mei 2023 - 19:12 WIB

ESPOS.ID - Penyerahan tersangka atas nama Agus Kuntadi Nugroho dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum, Rabu (17/5/2023) di Kantor Kejari Sukoharjo. (Istimewa/Kejaksaan Negeri Sukoharjo)

Esposin, SUKOHARJO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi PD BKK Cabang Bulu Sukoharjo (sekarang PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu Sukoharjo) ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (17/5/2023).

Kejari  telah menetapkan satu tersangka yakni Agus Kuntadi Nugroho, 37, warga Lengking, Kecamatan Bulu, Sukoharjo pada 20 Maret 2023. Tersangka merupakan Kasi Pemasaran PD BKK Bulu.

Advertisement

"Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka atas nama Agus Kuntadi Nugroho dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada JPU. Selanjutnya tersangka Agus Kuntadi Nugroho akan ditahan oleh JPU selama 20 hari mulai hari ini di Rutan Solo," jelas Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bekti Wicaksono, kepada Esposin, Rabu.

Tersangka Agus Kuntadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana nasabah PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu. Hasil penyelidikan menyatakan adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka selama kurun waktu 2018-2022 dengan nilai Rp1.397.578.636.

Modus korupsi yang digunakan Agus yakni menggunakan kredit fiktif, mark up kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik. Nasabah yang dirugikan ada sekitar 25 orang. Penyidik juga telah memeriksakan lebih dari 30 saksi, termasuk saksi ahli.

Advertisement

"Agus dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta. Kasus tersebut merupakan kasus korupsi BKK kelima yang ditangani Kejari Sukoharjo," terang Bekti.

Kasus tersebut merupakan kasus korupsi BKK kelima yang ditangani Kejari Sukoharjo. Bekti mengatakan rata-rata kasus tersebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp5 miliar. Modus yang dilakukan pelaku sama meski para pelaku tak saling mengenal dan memiliki nasabah masing-masing.

Advertisement

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif