Langganan

Tersangka Bantah Sejumlah Adegan Rekonstruksi Kasus Kekerasan Mertodranan Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Ichsan Kholif Rahman Rohmah Ermawati  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 17 September 2020 - 12:41 WIB

ESPOS.ID - Rekonstruksi kasus pengrusakan dan penganiayaan di Mertodranan Solo, Kamis (17/9/2020). (Solopos.com-Ichsan Kholif Rahman)

Esposin, SOLO -- Rekonstruksi kasus pengrusakan dan penganiayaan di kawasan Mertodranan, Pasarkliwon, Solo, Kamis (17/9/2020), memeragakan sebanyak 77 adegan.

Wartawan Esposin, Ichsan Kholif Rahman, melaporkan rekonstruksi kasus kekerasan di Mertodranan Solo berlangsung selama sekitar 2,5 jamm mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Advertisement

Sebanyak 77 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar aparat Polresta Solo dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Solo tersebut.

Rekonstruksi Kasus Pengrusakan Mertodranan Solo Digelar, TKP Disterilkan

Yakni adegan mulai dari kedatangan delapan tersangka ke kawasan Mertodranan Solo secara tidak berbarengan, keluarnya mobil yang ditumpangi para korban dari rumah, pengrusakan mobil dengan dilempar tiang bendera dan dipukuli, hingga akhirnya polisi berhasil mengendalikan situasi kericuhan di lokasi kejadian.

Advertisement

Tidak ada fakta baru yang ditampilkan dalam rekonstruksi yang mengacu pada berkas acara pemeriksaan (BAP) tersebut.

Namun beberapa tersangka sempat membantah sejumlah adegan yang hendak diperagakan. Salah satunya tersangka U yang tidak mengakui adegan dirinya menggebrak bagian belakang mobil korban.

Keterangan Para Saksi

Selain bantahan dari sejumlah tersangka, dalam rekonstruksi itu terungkap jumlah pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kini berjumlah lima orang, dari semula tiga orang.

Kabar Duka: Tokoh Pers Alwi Shahab Meninggal Dunia

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito menguraikan munculnya bantahan dari tersangka merupakan hak mereka.

Namun rekonstruksi hari ini mengacu pada keterangan para saksi sehingga tetap diperagakan terlebih dahulu. Meski demikian, nantinya bantahan tersangka menjadi pertimbangan dari pihak Kejaksaan ke Pengadilan.

Terkait DPO pelaku yang berjumlah lima orang, Kasatreskrim menegaskan kemungkinan bertambah setelah mereka tertangkap.

Berdasarkan pantauan, jalannya rekonstruksi kasus kekerasan Mertodranan Solo itu disaksikan sejumlah warga.

Keluyuran di Karanganyar Tak Pakai Masker Kena Denda Rp20.000

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif