Langganan

Terlilit Utang, Pria Semarang Ditemukan Nggantung di Proyek Bangunan Baturono Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 10 Juni 2021 - 12:14 WIB

ESPOS.ID - Kepolisian mengolah TKP gantung diri di sebuah proyek bangunan wilayah Pasar Kliwon Solo, Kamis (10/6/2021). (Istimewa-Dok Humas Polsek Pasar Kliwon)

Esposin, SOLO — Seorang pria asal Sumber Sari, Semarang, berinisial SBR, 59, ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di sebuah proyek bangunan wilayah Baturono, Pasar Kliwon, Solo, pada Kamis (10/6/2021) pagi. Diduga korban nekat mengakhiri hidupnya karena terlilit utang.

Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, kepada wartawan, mengatakan korban merupakan pekerja bangunan di lokasi itu. Korban memiliki saham koperasi dan hari ini korban hendak pembagian hasil koperasi.

Advertisement

Namun, korban justru terlilit utang hingga diduga nekat gantung diri saat bekerja di Solo.

Baca juga: Heboh Promo BTS Meal McD Bikin Dilema, Ojol Solo: Jangan Sampai Terulang Lagi!

“Korban ditemukan gantung diri di lantai dua proyek bangunan sekitar pukul 03.00 WIB. Korban ditemukan oleh rekannya yang terbangun saat hendak ke toilet,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Advertisement

Setelah saksi mengetahui korban gantung diri, saksi lalu berlari mencari bantuan kepada teman-temannya. Saat itu saksi panik dan langsung menghubungi keluarga korban.

Olah TKP

Kepolisian yang menerima informasi itu langsung ke lokasi. Tim Inafis serta Dokpol Polresta Solo langsung mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Pasar Ikan Balekambang Solo, Surga bagi Pencinta Iwak Harga Miring

Ia menambahkan dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan maupun kekerasan pada tubuh korban.

Advertisement

Pihak keluarga juga menolak autopsi dan menerima kejadian itu. Keluarga korban telah membawa korban ke rumah duka untuk segera dimakamkan.

Baca juga: Kerumunan Pembeli BTS Meal Bikin Heboh, Praktisi Hukum: McDonald's Solo Layak Disegel!

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif