Langganan

Terima Aduan Videotron Kawasan Gladag, Begini Tanggapan Kejari Solo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Ichsan Kholif Rahman  - Espos.id Solopos  -  Senin, 18 Januari 2021 - 17:00 WIB

ESPOS.ID - Videotron (JIBI/dok/ilustrasi)

Esposin, SOLO -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo Nanang Gunaryanto membenarkan ada aduan terkait pemasangan videotron di kawasan Gladag dekat Benteng Vastenburg, belum lama ini.

Aduan lewat surat itu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Peduli Lingkungan Sosial Ekonomi (LPLSE). Menanggapi aduan itu, Nanang mengatakan jajarannya tengah memeriksa untuk menentukan tindakan lebih lanjut.

Advertisement

Karenanya, saat ini Nanang belum bisa memberikan banyak keterangan mengenai hal itu. “Kami telaah dulu, kalau memang bisa ditindaklanjuti ya ditindaklanjuti sesuai tugas kewenangan,” papar Nanang kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Pemasangan Videotron Dekat Bundaran Gladag Solo Dilaporkan Kejari, Kenapa?

Advertisement

Pemasangan Videotron Dekat Bundaran Gladag Solo Dilaporkan Kejari, Kenapa?

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, berharap Kejari menindaklanjuti aduan terkait pemasangan videotron kawasan Gladag itu agar jelas ada tidaknya pelanggaran hukum dalam prosedur pemasangan videotron.

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam pemberian izin kepada biro yang mengelola videotron tersebut. Biro itu mendapat izin untuk beberapa reklame yaitu dua videotron dan empat lokasi neonbox.

Segi Estetika

“Sedikitnya ada tiga kejanggalan. Pertama, dari segi estetika tidak tepat. Videotron dipasang depan KFC itu menutupi bangunan belakangnya. Selain itu juga terkait white area dan kawasan pariwisata dan cagar budaya,” ucapnya.
Advertisement

Kemudian, lanjut Ginda, aspek regulasi, yaitu izin videotron kawasan Gladag, Solo, itu tidak melalui mekanisme lelang yang bertentangan dengan Perda Penyelenggaraan Reklame dan Perda Retribusi.

Aturan itu menyebut reklame pada lokasi strategis harus melalui mekanisme lelang. Ketiga, aspek ekonomi, yakni nilai kontrak videotron tersebut hanya sekitar Rp18,7 juta/tahun untuk videotron KFC dan Rp109 juta/tahun videotron Gladag.

Nilai itu jauh lebih sedikit daripada nilai kontrak videotron Purwosari yang nilainya bisa mencapai Rp450 juta/tahun. “Biro ini juga mendapat kemudahan yaitu masih mendapatkan keringanan/potongan retribusi walaupun belum tayang iklannya. Durasi kontrak mereka sampai lima tahun padahal yang lain hanya tiga tahun. Pembayarannya boleh beberapa tahap,” tandasnya.

Advertisement

Tambah Terus, Positif Covid-19 Solo Hampir 7.000 Kasus, 331 Orang Meninggal

Khusus videotron kawasan Ngarsopuro (KFC), Ginda mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya juga menyalahi aturan. Videotron itu dibangun di Jl Slamet Riyadi padahal izin yang diberikan adalah Jl Diponegoro.

Pengajuan Ke Wali Kota

Pada sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Kota Solo, Yosca Herman Soedradjad, mengatakan videotron bukan termasuk reklame.

Kecuali jika videotron itu dipasang di atas baliho. Pemasangan videotron kawasan Gladag, Solo, itu, menurut Herman, juga telah melalui prosedur, yakni pengajuan kepada Wali Kota Solo.

Advertisement

2 Nakes Solo Alami Pusing Dan Pegal Seusai Disuntik Vaksin Sinovac

“Kemudian tim reklame dipanggil, terus tim memberi masukan. Apakah harus lelang atau penunjukan, boleh diusulkan bagi titik yang baru,” katanya.

Herman menanggapi dingin laporan tersebut lantaran menilai pemasangan videotron itu sudah sesuai prosedur dan aturan yang ada. Pemkot memiliki pertimbangan memilih penunjukan, antara laini kebutuhan dana segar dalam masa pandemi Covid-19 serta menurunnya jumlah investor.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif