Langganan

Terganjal Komandante, Suprapto Koting Kirim Surat Terbuka Ke Megawati  - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 20 Agustus 2024 - 12:07 WIB

ESPOS.ID - Caleg terpilih Dapil I Karanganyar dari PDIP, Suprapto Koting setelah menyerahkan surat somasi ke KPU setempat pada Jumat (3/5/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Esposin, KARANGANYAR-- Langkah calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Suprapto Koting memperjuangkan haknya untuk dilantik sebagai anggota DPRD terpilih tak pernah terhenti.

Selepas melapor kepada DPP PDIP atas pembatalan sebagai Caleg terpilih oleh KPU, Suprapto melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak cukup itu, Suprapto kini menyampaikan surat terbuka melalui rekamam video dan viral di media sosial.

Advertisement

Dalam video berdurasi 30 menit tersebut, Suprapto secara khusus, meminta kepada Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto dan Kepala Badan Pusat Analisa Pengendali Situasi PDIP, Prananda Prabowo, kebijakan dan bantuan atas persoalan yang dihadapinya.

"Meskipun saya telah mengajukan gugatan ke PTUN sama ke DKPP, KPU tetap ngotot mengubah saya sebagai caleg terpilih, dan digantikan oleh Adi Prasetyo, yang meraih suara urutan ke 6," kata Suprapto Koting dalam video yang diterima wartawan, Senin (19/8/2024).

Advertisement

"Meskipun saya telah mengajukan gugatan ke PTUN sama ke DKPP, KPU tetap ngotot mengubah saya sebagai caleg terpilih, dan digantikan oleh Adi Prasetyo, yang meraih suara urutan ke 6," kata Suprapto Koting dalam video yang diterima wartawan, Senin (19/8/2024).

Dalam video itu, Suprapto juga menjelaskan, bahwa baru kali pertama menjadi anggota DPRD Karanganyar yang terpilih dari Dapil V ( Kecamatan Jaten, Tasikmadu dan Kebakramat) pada Pileg 2019 lalu. Namun pada Pemilu 2024, dia digeser ke Dapil I. Meski DPIP Karanganyar melakukan pergeseran Dapil, Ketua PAC Kecamatan Jaten ini, berhasil terpilih kembali menjadi anggota DPRD Karanganyar, dengan perolehan 4.075 suara. Bahkan berhasil menambah jumlah perolehan kursi, dari 3 menjadi 4 kursi di Dapil I.

Menurut Suprapto, atas perolehan suara tersebut, pada 8 Mei 2024, KPU mengeluarkam SK Nomor 772 tentang penetapan caleg terpilih. Namun, KPU melakukan perubahan melalui SK No 726, tentang pergantian caleg terpilih.

Advertisement

Atas persoalan yang dihadapi, DPP PDIP kemudian mengeluarkan surat No 2894 yang ditujukan kepada KPU. Dalam surat itu, DPP menghendaki Pemilu harus berdasarkan UU, dan penetapan caleg terpilih sesuai suara terbanyak.

"Saya mohon, ibu Ketua Umum DPP PDIP, pak Sekjen, untuk melakukan hal-hal yang tidak merugikan kader.Tidak hanya saya, ada 30 lebih kader partai yang mengalami hal serupa. Saya mohon kebijakan DPP. Saya yakin, DPP konsisten dalam penegakan konstitusi. Ibu Ketua Umum selalu mengingatkan para kader agar taat konstitusi.Tapi, kami melihat, DPC PDI Perjuangan, melanggar konstitusi dengan mengganti Caleg terpilih seenaknya," kata dia.

Sebagai caleg dan warga negara Indonesia, Suprapto Koting akan memperjuangkan hak konstitusinya. Dia justru mempertanyakan kinerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pemilu.

Advertisement

Mestinya, KPU bekerja dengan UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). Dia menyayangkan sikap KPU yang seolah-olah mengabaikan hak konstitusinya.

Suprapto Koting mengaku tidak akan pernah melawan partai yang dipimpin Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Apalagi dia telah menjadi kader militan PDIP sejak masih pelajar SMA di tahun 1985 lalu.

Bapaknya juga merupakan kader Partai Nasional Indonesia (PNI). Sehingga tak perlu lagi diragukan darah kepartaiannya. Sebagai kader partai dibawah naungan Megawati Soekarnoputri, dia akan taat terhadap keputusan partai dan konstitusi. Hal ini pula yang selalu diajarkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada kadernya untuk taat terhadap konstitusi.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Karanganyar Bagus Selo saat dikonfirmasi mengenai surat terbuka Suprapto Koting ke Megawati Soekarnoputri, mengaku tidak mempermasalahkan.

Bagus menjelaskan bahwa PDIP Karanganyar tetap mengacu pada Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2023 dalam menentukan dan menetapkan caleg terpilih. DPC PDIP Karanganyar menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan KPU untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.

DPC PDIP Karanganyar memakai sistem pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong bertumpu kepada mesin partai atau disebut dengan Komandan Tempur (Komandan Te). "Sepanjang aturan itu tidak dicabut, kami tetap berpedoman pada aturan itu," kata dia.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif