Langganan

Terciduk Razia Masker, Warga Luar Sukoharjo Dihukum Nyapu dan Push Up - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:39 WIB

ESPOS.ID - Pelanggar protokol kesehatan dihukum push up dalam razia masker di halaman Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo, Selasa (13/10/2020). (Solopos-R. Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SUKOHARJO -- Tim gabungan dari Satpol PP Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo melaksanakan razia masker di halaman Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo, Selasa (13/10/2020).

Razia masker di Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo pukul 08.00 WIB-09.00 WIB. Para pengguna jalan dan pengunjung pasar yang kedapatan tak memakai masker langsung didata identitasnya oleh petugas.

Advertisement

Warga luar Sukoharjo yang terjaring razia masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan sampah dan push up. Para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga diminta membuat surat pernyataan dan didata identitasnya oleh petugas.

Target Penurunan Angka Kemiskinan di Sragen Tiap Tahun Tercapai

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban dan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, mengatakan warga luar Sukoharjo yang terjaring razia masker berasal dari daerah lain di Soloraya seperti Kabupaten Wonogiri.

Advertisement

Mereka diberi sanksi sosial berupa membersihkan sampah di halaman pasar.

“Sanksi sosial diberikan kepada warga luar Sukoharjo yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Ini efek jera bagi mereka agar tak mengulangi lagi di kemudian hari,” kata dia, saat berbincang dengan Esposin, Selasa.

Membuat Surat Pernyataan terkait Covid-19

Sementara warga Sukoharjo yang terjaring razia masker diminta membuat surat pernyataan yang berisi siap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Warga Gesi Ditemukan Meninggal di Rumah Plumbungan Sragen

Advertisement

Mereka juga diberi pembinaan agar menerapkan protokol kesehatan demi menghambat laju persebaran Covid-19 di Kabupaten Jamu.

Sesuai Perbup No 52/2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penagakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 disebutkan sasaran razia masker adalah masyarakat yang tidak memakai masker atau memakai masker tapi tidak benar.

“Lebih dari 25 orang yang terjaring razia masker di Pasar Ir. Soekarno. Hari ini, razia masker digelar di dua lokasi yakni Pasar Ir. Soekarno dan Pasar Grogol. Pasar tradisional menjadi sasaran razia masker lantaran fasilitas publik yang kerap dikunjungi masyarakat setiap hari,” kata dia.

Jangan Salah Langkah Saat Sewa Rumah, Hindari 5 Kesalahan Ini!

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif