Langganan

Terbukti Korupsi PBB, Kadus Keyongan Boyolali Divonis 2 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 13 September 2024 - 11:19 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi vonis hakim. (freepik)

Esposin, BOYOLALI - Kepala Dusun atau Kadus Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Dwi Purnomo, terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi iuran pajak bumi bangunan warga setempat.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti, Dalam hasil putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Dwi Purnomo dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi lalu hakim anggota Edi Dharma Putra dan Titi Sansiwi.

Advertisement

Lalu, jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Romli Mukayatsyah, Baskoro Adi Nugroho, Dinasto Cahyo Oetomo, Alfiolita Hana Debry Carolina, Rita Mulyani Pujiastuti, dan Dita Sangka Rolina.

“Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 12 September 2024, Kadus 7 Keyongan, Dwi Purnomo dijatuhi terbukti bersalah dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya saat dihubungi Esposin, Jumat (13/9/2024).

Advertisement

“Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis, 12 September 2024, Kadus 7 Keyongan, Dwi Purnomo dijatuhi terbukti bersalah dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya saat dihubungi Esposin, Jumat (13/9/2024).

Ia mengungkapkan atas pasal tersebut, Dwi Purnomo dijatuhi penjara dua tahun dan denda Rp50 juta. Ketika denda tidak dibayarkan, maka diganti satu bulan penjara.

Dwi Purnomo juga dijatuhi uang pengganti Rp90.971.882. Namun, apabila tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset yang disita dan dilelang tidak mencukupi, maka diganti penjara selama dua bulan. Lalu, Dwi Purnomo juga dikenakan biaya perkara Rp5.000.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, Romli mengatakan modus yang digunakan tersangka yakni dengan tidak menyetorkan uang hasil penarikan PBB warga Desa Keyongan, Nogosari, ke Pemkab Boyolali.  Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap berawal dari salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah.

Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun waktu tiga tahun mulai 2015 sampai 2018. Sementara warga bersangkutan mengaku selalu patuh membayar PBB.

Advertisement

Total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Dwi Purnomo dari 2015-2018 senilai Rp108.392.107.

Selain Dwi Purnomo, tersangka lain dalam kasus korupsi iuran PBB di Desa Keyongan yaitu Kadus 2 Desa Keyongan, ST. Ia merupakan petugas pemungut pajak PBB Desa Keyongan.

Ia menjelaskan total kerugian akibat PBB di Desa Keyongan sekitar Rp340 juta. Tersangka ST menyumbang kerugian sekitar Rp96.338.970.

Advertisement

Romli mengatakan penetapan tersangka dan penyidikan dalam dugaan korupsi pajak PBB di Desa Keyongan adalah wujud nyata komitmen Kejari Boyolali dalam menegakkan hukum.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif