by Muhammad Diky Praditia - Espos.id Solopos - Minggu, 17 Maret 2024 - 15:33 WIB
Esposin, WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pengedar narkoba berinisial P, 22, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, tertangkap tangan membawa sabu-sabu di Kelurahan Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Selasa (12/3/2024).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan P membawa sabu-sabu sebanyak 5,32 gram. Sabu-sabu itu baru dia dapatkan dan akan dikonsumsi sendiri.
Dia mendapatkan barang haram dari seorang teman yang dikenalnya melalui media sosial. Anom menyebutkan penangkapan P berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kerap ada transaksi narkoba di Jl Jenderal Sudirman, Bauresan, Giritirto.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Wonogiri menyelidiki. Pada Selasa kemarin, anggota kami berhasil menangkap pengguna narkoba itu pada pukul 21.30 WIB di lokasi tersebut,” kata Anom saat dihubungi Esposin, Minggu (17/3/2024).
Menurut Anom, saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan satu paket plastik klip yang terlakban berisi sabu-sabu. Tersangka langsung dibawa dan ditahan di Mapolres Wonogiri. “Saat ini P dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Anom menambahkan penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada P. Sedangkan P dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35/ 2009 tentang Narkotika.
“Kami tidak akan menoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.