by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Selasa, 4 Agustus 2020 - 17:09 WIB
Esposin, SRAGEN — Pemerintah Desa (Pemdes) Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah mengambil jalan tengah terkait polemik pembangunan dua tembok hebel milik Mbok Sonem, 60, yang menutup akses jalan di Dukuh Ngledok. Mediasi kedua digelar di lokasi pembangunan dua tembok hebel yang menutup jalan kampung itu, Selasa (4/8/2020) siang.
Dalam pertemuan itu, warga setempat menunjukkan denah sertifikat tanah yang menyebutkan adanya jalan kampung di lahan yang menjadi sengketa. Denah itu dijadikan sebagai petunjuk di tepi pekarangan milik Mbok Sonem, 60, warga Dukuh Cengkik, Desa Gading, Kecamatan Tanon, terdapat jalan kampung.
"Peta dalam sertifikat tanah milik warga itu jadi bukti yang sah bila ada jalan kampung di tepi pekarangan Mbok Sonem. Setelah ditunjukkan peta itu, akhirnya keluarga Mbok Sonem sudah legawa. Tapi, jalan yang sebelumnya dibangun selebar tiga meter dibongkar jadi selebar dua meter. Satu meter sisanya dikembalikan menjadi pekarangan Mbok Sonem," papar Kepala Desa Gading, Puryanto, kepada Esposin.
Satpam Cabuli Bocah 5 Tahun, Alasannya Tak Puas dengan Servis Ranjang Istri
Setelah ada kesepakatan antara warga Ngledok dan keluarga Mbok Sonem, warga akhirnya membongkar dua tembok yang menutup akses jalan di salah satu kampung di Tanon Sragen itu, Selasa siang pukul 14.00 WIB.
Dengan dibongkarnya tembok itu, kata Puryanto, permasalahan sengketa lahan yang dipakai untuk jalan kampung tersebut dianggap selesai.
"Permasalahan sudah clear. Mbok Sonem bisa mendapatkan pekarangannya kembali selebar satu meter, sementara warga dapat akses jalan selebar dua meter. Itu solusi yang menguntungkan kedua belah pihak," terang Puryanto.
Menurut sepengetahuan dia, almarhum Saiman, ayah Mbok Sonem, mengizinkan pembangunan jalan itu memakai sebagian dari pekarangan dia. Namun, Mbok Sonem justru menganggap warga menyerobot tanah pekarangan miliknya untuk dibangun jalan.
Belajar & Bekerja di Rumah Bikin Baterai Laptop Boros? Ini Solusinya
"Jalan itu sudah lama ada. Karena kondisinya tidak layak, warga kemudian mengusulkan jalan dibangun permanen. Di peta sertifikat tanah milik saya, disebutkan dengan jelas ada batas jalan kampung di sini. Jadi, kalau dianggap jalan itu dibangun di lahan pekarangan milik Mbok Sonem, itu hanya klaim dia," jelas Parno.