by Ivan Andimuhtarom Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 31 Agustus 2017 - 08:35 WIB
Esposin, SOLO -- Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Solo membatasi akses Internet di kantor-kantor kelurahan.
Hal itu agar pegawai kantor kelurahan tak menggunakan Internet untuk kepentingan di luar pekerjaan. Kasi Infrastruktur Diskominfo SP Solo, Taufan Redina, mengatakan Internet di kantor kelurahan yang menggunakan ID kelurahan sudah dibatasi penggunaannya.
Jaringan Internet hanya bisa digunakan untuk membuka situs yang berhubungan dengan pekerjaan. "Mereka masih bisa membuka e-mail, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan [SIAK], Lembaga Pengadaan Secara Elektronik [LPSE], dan lainnya. Situs yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan diblokir," paparnya kepada Esposin, Rabu (30/8/2017).
Jaringan Internet hanya bisa digunakan untuk membuka situs yang berhubungan dengan pekerjaan. "Mereka masih bisa membuka e-mail, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan [SIAK], Lembaga Pengadaan Secara Elektronik [LPSE], dan lainnya. Situs yang tak ada hubungannya dengan pekerjaan diblokir," paparnya kepada Esposin, Rabu (30/8/2017).
Selain itu, warga bisa mengakses Internet di kantor kelurahan setelah pulang kantor atau selepas hanya pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Pada pukul 19.00 WIB-21.00 WIB, Internet akan mati secara otomatis karena menyesuaikan Gerakan Wajib Jam Belajar (GWJB).
"Lalu Internat hidup lagi pukul 21.00 WIB-22.00 WIB. Kemudian off lalu hidup lagi pukul 04.00 WIB-08.00 WIB," terang dia.
"Makanya kami batasi. Kalau tidak dibatasi, kasihan teman yang bekerja. Bandwidth besarnya 10 Mbps. Memang hiburan boleh, kami buka akses bebas pas istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut, jika masih ada kelurahan yang bisa mengakses Internet secara bebas di luar ketentuan, kemungkinan ada yang mengubah hak aksesnya. Ia mengakui kebijakan itu belum optimal.
"Pada APBD-Perubahan 2017, kami mengajukan untuk membeli alat lagi sehingga kelurahan tak bisa mengubah hak akses," tutur dia.
Plt. Kasi Pemerintahan dan Ketenteraman Ketertiban Kelurahan Jebres, Rois Kuntoro Adi, 38, mengaku tak tahu ada kebijakan pembatasan akses Internet itu. Selama ini, pengakses Internet di kelurahan bisa memanfaatkan untuk membuka banyak situs.
"Saya malah baru tahu ada kebijakan itu. Ya kami kan pakai bukan pas jam bekerja," kata dia.
Lurah Sewu, Henoch Sadono, menilai akses Internet di kelurahannya relatif lambat. Salah satu contoh adalah saat petugas memasukkan entri data keluarga miskin (gakin).
"Server dari Diskominfo SP apa sudah siap? Ini katanya kan mau e-kelurahan juga. Tapi hingga kini software dan hardware belum sama antara satu kelurahan dan kelurahan lain," kata dia saat ditemui Esposin di kantornya, Rabu.