Langganan

Teganya! Pegawai Pabrik Tripleks di Boyolali Kuras Uang di ATM Rekan Kerja - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 25 Agustus 2024 - 17:58 WIB

ESPOS.ID - Anggota Polsek Sambi bersama Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali seusai menangkap pencuri dompet dan uang di ATM milik karyawan pabrik tripleks di Trosobo, Sambi, Boyolali, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Humas Polres Boyolali)

Esposin, BOYOLALI -- Seorang karyawan pabrik tripleks di Desa Trosobo, Kecamatan Sambi, ditangkap aparat Polres Boyolali karena mencuri uang milik rekan kerjanya. Pelaku yang berinisial RA, 24, warga Andong, mengambil dompet dan menguras yang menggunakan kartu ATM si rekan kerja.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, menyampaikan berdasarkan laporan korban, pada 12 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang merupakan karyawan pabrik tripleks di Sambi memarkirkan sepeda motornya di area parkir pabrik.

Advertisement

Saat itu, korban menyimpan dompetnya di dalam jok sepeda motor. Dompetnya berisi KTP, kartu ATM, dan uang tunai Rp500.000. Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, korban baru menyadari dompetnya hilang.

"Setelah memeriksa melalui aplikasi m-Banking, korban mendapati saldo rekeningnya senilai Rp9,4 juta telah ditarik tanpa izin lewat mesin ATM. Sehingga total kerugian korban Rp9,9 juta [ditambah uang tunai Rp500.000 di dompet],” kata Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Esposin, Minggu (25/8/2024).

Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Sambi dan Resmob Satreskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang juga karyawan di pabrik tersebut, RA, 24.

Advertisement

“Atas perbuatannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” kata Joko.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga barang-barang pribadi di tempat umum. Joko meminta masyarakat untuk menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Iptu Joko juga mengimbau masyarakat ketika mengalami kejadian serupa atau mencurigakan untuk melapor ke kepolisian.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polsek Sambi dan Tim Resmob, serta dukungan penuh dari masyarakat yang memberikan informasi berharga. Kami berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Boyolali,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif