by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Minggu, 7 Maret 2021 - 10:47 WIB
Esposin, KARANGANYAR--Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan akan melaksanakan penegakan hukum atau law enforcement berkaitan dengan perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Disnak Keswan Provinsi Jateng, Lalu Muhamad Syafriadi, mengungkapkan itu saat menjadi salah satu pembicara seminar nasional virtual yang diselenggarakan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Sabtu (6/3/2021).
Webinar mengusung tema Pentingnya Aturan Hukum untuk Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing di Indonesia.
Baca Juga:PHRI: Pemangkasan Cuti Bersama Sulitkan Hotelier
“Law enforcement, kami akan melakukan itu dalam waktu dekat. Karena kalau hanya surat edaran tidak akan jera. Tetapi ketika ada penerapan hukum ya tidak bisa sporadis. Lebih baik masif. Saya pikir itu akan cepat selesai,” kata Lalu saat menanggapi sejumlah pertanyaan peserta webinar.
Baca Juga: BPS: Lowongan Kerja Timpang, Karanganyar Kudu Cetak Wirausahawan!
Lalu menuturkan aturan yang dibuat pemerintah sudah menyebut sanksi pelanggaran. Yang perlu dilakukan, lanjut Lalu, bagaimana law enforcement diterapkan secara halus.
Dia mencontohkan langkah Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.74/2019 tentang Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Rumah Potong Hewan dan Penjualan Produk Daging dari Hewan.
“Bupati Karanganyar, satu-satunya yang mengeluarkan larangan itu. Membebaskan wilayah Karanganyar dari penjualan, pemotongan anjing. Bahkan memberikan uang ganti agar penjual daging anjing tutup dan beralih usaha,” ujar Lalu.