by Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Minggu, 15 November 2020 - 20:32 WIB
Esposin, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperketat aturan penyelenggaraan hajatan pernikahan untuk pencegahan Covid-19. Penyelenggara tidak boleh menyediakan meja dan kursi, sementara hidangan harus dibawa pulang.
Sementara itu, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah 131 orang pada Sabtu-Minggu (14-15/11/2020). Tambahan ini membuat kumulatif jumlah kasus konfirmasi positif corona Kota Bengawan menjadi 1.661 orang hingga Minggu.
Perinciannya, 1.026 orang sembuh, 436 orang isolasi mandiri, 124 orang rawat inap, dan 75 orang meninggal dunia. Kumulatif pasien suspek mencapai 1.335 orang dengan perinciannya 26 orang rawat inap, 15 orang rawat inap. Lalu 1.221 orang sembuh dan 73 orang meninggal dunia.
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Solo No. 067/2739.1 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kota Solo, ada tambahan satu poin tentang aturan hajatan.
Tambahan poin itu berupa larangan menyediakan meja dan kursi untuk tamu resepsi pernikahan. Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, menjelaskan Pemkot memperketat aturan penyelenggaraan pernikahan karena jumlah kasus corona yang masih tinggi.
Hadiri Dialog Politik Pilkada Solo 2020, Cawali Gibran Singgung Vaksin Covid-19
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Solo mencatat jumlah tambahan terkonfirmasi positif 25 orang pada Sabtu dan sebanyak 106 orang pada Minggu. Sehingga pada akhir pekan ini tambahan jumlah kasus positif corona totalnya 131 orang.
Dari jumlah itu ada empat pasien terkonfirmasi positif yang meninggal dunia pada Sabtu dan satu pasien meninggal pada Minggu.
Yakin Bukan Paslon Boneka, Solo Madani Deklarasi Dukung Bajo Pada Pilkada 2020
"Tambahan terkonfirmasi positif dari seluruh kecamatan Kota Solo. Sekarang ini hampir setiap hari ada yang meninggal dunia,” paparnya.
Ahyani menduga lonjakan jumlah kasus yang signifikan ini sebagai dampak dari libur panjang akhir pekan Oktober lalu. Ia mengimbau masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Owner Samara Wedding Planner Solo, Akbar Badres, menjelaskan wedding organizer telah mematuhi aturan pencegahan Covid-19 saat menggelar hajatan. Aturan itu terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Segera Berlaku, Masuk Kebun Binatang TSTJ Solo Dan Wahananya Cukup Scan QR Code
Akbar menambahkan wedding organizer menghadapi tantangan ketika harus menjelaskan aturan atau protokol kesehatan kepada calon klien hajatan selama pandemi Covid-19. Namun, klien akan menerima konsep yang mengutamakan kenyamanan dan kesehatan.
Tak Ada Kursi Tamu dan Hidangan, Begini Acara Hajatan Drive Thru di Sragen
“Sebelum ada SE wali kota yang baru. Kami sudah berencana menggelar pernikahan tanpa meja dan kursi pada 3 Januari. Konsep ini membuat panitia lebih mudah mengatur tamu undangan,” paparnya.
Ia menjelaskan setiap tamu dibatasi dengan durasi waktu sehingga tidak terjadi banyak interaksi, menyediakan ruang tunggu untuk menghindari kerumunan. Antrean juga dengan menjaga jarak, salam tanpa kontak, dan pemberian tas kertas yang berisi makanan dan suvenir.