by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Senin, 28 September 2020 - 05:00 WIB
Esposin, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terpaksa menurunkan target pemasangan alat monitoring pendapatan dan pajak hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan lantaran tak efektif.
Hal itu terjadi setelah tempat usaha banyak yang tutup atau mengalami penurunan omzet akibat pandemi Covid-19. Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Yosca Herman Soedrajad mengatakan tahun ini menargetkan pemasangan 500 alat baru.
Namun, target pemasangan alat bernama terminal monitoring device (TMD) itu ia turunkan menjadi hanya 300 unit. Alat yang sudah terpasang pada sejumlah tempat usaha pun pemasukannya tak sesuai target.
Pasien Positif Covid-19 Boyolali Tambah 13 Orang dalam Sehari, Total Kasus Jadi 780
Pasien Positif Covid-19 Boyolali Tambah 13 Orang dalam Sehari, Total Kasus Jadi 780
“Tahun ini memang targetnya 500 unit, tapi karena pandemi ada usaha yang tutup, omzetnya menurun, kemudian minta keringanan pajak, dan sebagainya,” katanya kepada Esposin melalui telepon, Minggu (27/9/2020).
Herman mengatakan saat awal status KLB (kejadian luar biasa) berlangsung, sejumlah usaha hotel dan restoran Solo omzetnya turun dan meminta keringanan pajak.
Klaster Keluarga Terus Bermunculan, Positif Covid-19 Solo Tambah 27 Kasus
Herman meminta pengusaha kembali mengaktifkan alat tersebut. Pemasangan alat, menurutnya, tidak hanya bertujuan memaksimalkan penerimaan daerah.
Melihat data tahun sebelumnya, BPPKAD menargetkan pemanfaatan TMD mencapai 1.300 alat pada 2021. Sebagian alat rencananya bekerja sama dengan bank-bank yang telah bermitra dengan Pemkot.
Kisah Bocah Kelas 6 SD Asal Wonogiri Berjualan Snack Untuk Bantu Perekonomian Keluarga
BPPKAD Solo terus menyosialisasikan penggunaan alat tersebut kepada pengusaha, termasuk tujuan pemasangan alat. “Ada juga yang lupa karena tidak dioperasikan, sehingga harus diajari ulang,” ucap Herman.
Sebelumnya, Pemkot Solo berwacana menjajaki kemungkinan pemisahan langsung antara transaksi dan pajak daerah termasuk dari hotel, restoran, dan kafe.
Petani Klaten Tanam Aneka Bibit Demi Dapat Ganti Rugi Lebih Banyak dari Tol Solo-Jogja
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan jika bisa langsung ada pemisahan saat pembayaran pelanggan berlangsung, pajak dapat langsung masuk ke rekening Pemkot.
“Jadi nanti misalnya jajan Rp100.000, pajaknya 10 persen kan Rp10.000, nilai itu langsung masuk ke Pemkot. Pengusaha horeka enggak perlu membayar tiap bulan. Tapi ini baru dipelajari,” kata Rudy, sapaan akrabnya.