by Mariyana Ricky P.d - Espos.id Solopos - Minggu, 28 Juni 2020 - 22:30 WIB
Esposin, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengaku Pemkot Solo tak lagi punya anggaran tambahan untuk protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada 2020.
Atas dasar itulah, ia sepakat jika Pilkada Solo 9 Desember mendatang ditunda saja. Sebagai informasi, penyesuaian protokol kesehatan membuat anggaran Pilkada melambung dua kali lipat.
Sebelumnya Pemkot Solo sudah menganggarkan Rp15 miliar untuk Pilkada lewat KPU Solo. Tapi anggaran itu harus ditambah Rp11,1 miliar akibat pandemi Covid-19.
Rekomendasi Cawali-Cawawali Dari DPP PDIP Untuk Pilkada Solo Turun Juli?
Rekomendasi Cawali-Cawawali Dari DPP PDIP Untuk Pilkada Solo Turun Juli?
Rudy, panggilan akrabnya, mengatakan apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan petugasnya khawatir terpapar virus SARS CoV-2 jika tak ada anggaran protokol kesehatan, penundaan Pilkada Solo layak dilakukan.
“Sekalian anggaran dipenuhi tahun depan karena 2020 masih pandemi. Kami enggak bisa memenuhi permintaan tambahan anggaran untuk KPU,” kata dia saat ditemui wartawan, Jumat (26/6/2020).
Warga Serengan Solo Digegerkan Temuan Mayat Sudah Membusuk
KPU menyanggupi asal ada tambahan anggaran untuk melengkapi penyelenggara dengan protokol kesehatan. KPU dan Bawaslu mengajukan Rp1,024 triliun kepada pemerintah. KPU Solo mengajukan Rp10 miliar lebih untuk anggaran protokol kesehatan Pilkada.
Rudy mengatakan Pemkot benar-benar tidak punya uang karena ada banyak kepentingan mendesak, misalnya membayar BPJS untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penundaan Pilkada karena ketiadaan anggaran protokol kesehatan, kata dia, tidak akan merugikan pasangan calon yang akan berlaga termasuk di Solo.
Ada Pedagang Positif Covid-19, Pasar Glendoh Purwodadi Grobogan Tutup Sementara
Masa bakti jabatan tetap lima tahun, dimulai dari tanggal pelantikan. Apabila Pilkada digelar tahun depan, kepala daerah terpilih bakal memimpin hingga 2026. Terlebih lagi, ada wacana penundaan Pemilu serentak pada 2027.
“Kalau boleh, ya ditunda, agar petugasnya aman. Kita lihat saja penambahan [kasus positif Covid-19] per hari 1.000 lebih. Bagaimana ke depan? Gelombang-gelombang yang terjadi seperti apa, kita belum bisa memperkirakan,” ucapnya.
UU No 10/2016 memperbolehkan penundaan pilkada lokal, sedangkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 memperbolehkan penundaan pilkada nasional.