Langganan

Tabrakan Seusai Beraksi, Pencuri Laptop Dihajar Massa - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Oriza Vilosa Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 28 Juni 2013 - 02:33 WIB

ESPOS.ID - Tersangka kasus pencurian laptopdi kawasan Pasar Turisari, Solo, Andri Muhansyah, 33, (kanan) diperiksa petugas di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (24/6/2013). (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka kasus pencurian laptopdi kawasan Pasar Turisari, Solo, Andri Muhansyah, 33, (kanan) diperiksa petugas di Mapolsek Banjarsari, Solo, Senin (24/6/2013). (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Seorang anggota komplotan pencuri, Andri Muhansyah, 33, dihajar massa di kawasan Pasar Turisari, Solo. Dia ditangkap setelah menabrak sepeda motor di dekat lokasi pencurian.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Esposin, lengan kanan pria asal Palembang itu masih lebam karena bekas pukulan warga. Rekan pencuri Andri berinisial B, malah lepas dari tangkapan warga.

“Yang saya boncengkan malah lolos. Warga tak tahu dia rekan saya, karena dia pura-pura menolong pengendara motor yang saya tabrak,” kata Andri kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (26/6/2013).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (24/6/2013). Andri mengaku datang diajak dua temannya dari Palembang, Sumatra Selatan. Dia tiba di Solo pada Minggu (23/6/2013). “Saya diajak menambah penghasilan. Feeling saja, tanpa rencana beraksi khusus di Solo,” ujar Andri yang mengaku bekerja berjualan pakaian di Palembang.

Advertisement

Kepada istrinya, Andri pergi ke Solo dengan alasan berbisnis laptop. Dia dan dua rekannya bertemu seseorang dari Surabaya. “Teman dari Surabaya yang menyediakan sepeda motor, dua. Kami menginap di losmen,” imbuhnya.

Dengan motor tersebut, mereka mengitari ruas-ruas jalan di Kota Solo. Mereka mencuri laptop di sebuah rumah di kawasan Pasar Turisari. “Caranya pura-pura ngetok pintu. Jika tak terlihat ada orang, baru [kami] masuk. Seperti itu juga yang dilakukan di Palembang,” tukas Andri.

Aksi mereka tepergok warga hingga teriakan “maling” spontan mengerahkan warga lain mengejar para pelaku. Kini, Andri harus memendam hasrat menambah penghasilan dengan cara tersebut karena harus mendekiam di tahanan Mapolsek Banjarsari.

Advertisement

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, melalui Kanitreskrim, AKP Sunarto, menerangkan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

 

 

 

Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif