Langganan

Syarat Pencalonan Pilkada Berubah, KPU Boyolali Diminta Segera Sosialisasi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:00 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Pilkada. (Freepik.com)

Esposin, BOYOLALI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk segera menyosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Sosialisasi aturan baru itu terutama kepada partai politik. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Boyolali, Muhamad Mahmudi, mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

Advertisement

"Mau tidak mau, suka tidak suka, KPU harus melaksanakan putusan tersebut. Bawaslu mendorong KPU agar segera melakukan sosialisasi ulang terkait persyaratan pencalonan," kata dia kepada Esposin, Rabu (21/8/2024).

Mahmudi mengatakan sebelumnya, syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik yakni harus didukung perolehan minimal 20% jumlah kursi di DPRD. Akan tetapi, putusan MK menghapus syarat tersebut dan mengubahnya menjadi berdasarkan perolehan suara parpol di Pemilu.

Advertisement

Mahmudi mengatakan sebelumnya, syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik yakni harus didukung perolehan minimal 20% jumlah kursi di DPRD. Akan tetapi, putusan MK menghapus syarat tersebut dan mengubahnya menjadi berdasarkan perolehan suara parpol di Pemilu.

Hal ini untuk mengakomodasi hak partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD agar bisa memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung cabup-cawabup.

Sesuai ketentuan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Selasa (20/8/2024), daerah dengan jumlah penduduk 500.000-1 juta jiwa seperti Boyolali, syarat mengusung pasangan calon bagi parpol atau gabungan parpol yaitu memperoleh minimal 7,5% dari total suara sah Pemilu 2024.

Advertisement

Mahmudi mengatakan dengan ketentuan tersebut, di Boyolali memungkinkan untuk muncul lebih dari dua pasangan cabup-cawabup. Sebagai informasi, jumlah suara sah parpol di Pemilu 2024 yakni 699.125 suara. Sehingga, 7,5 persennya adalah 52.435 suara.

"Saya melihat partai yang tidak mendapatkan kursi DPRD seperti Demokrat dan PAN kan dapat suara ribuan," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, mengatakan masih menunggu Peraturan KPU terbaru menyusul terbitnya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tersebut.

Advertisement

KPU tingkat kabupaten/kota, kata Maya, hanya menunggu petunjuk teknis. Ketika ada perubahan peraturan, KPU Boyolali akan langsung menyosialisasikan kepada publik.

"Kami masih menunggu arahan KPU RI. Nanti akan ada perubahan PKPU atau juknis pencalonan atau tidak, kami masih menunggu," kata dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif