Langganan

Sukoharjo Terapkan PSBB Mulai 9 Januari, Apa Saja Titik Beratnya?

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 7 Januari 2021 - 23:00 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi. Kendaraan berhenti di salah satu jalan dengan lampu rambu-rambu lalu lintas. (Solopos/Indah Septiyaning W)

Esposin, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB lebih awal daripada ketentuan pemerintah pusat yakni pada 9 Januari.

Ada dua hal yang menjadi titik berat pada penerapan PSBB tersebut, yaitu penegakan protokol kesehatan dan isolasi mandiri terpadu bagi pasien positif tanpa gejala.

Advertisement

Terpilih Sebagai Wali Kota Solo, Gibran Dapat Warisan 12 Kursi Pejabat Kosong

Apabila selama pemberlakuan PSBB Sukoharjo RS UNS penuh, pasien positif tanpa gejala akan dikirim untuk menjalani isolasi mandiri di Asrama Haji Donohudan, Boyolali.

Advertisement

Selain isolasi mandiri terpadu, penerapan pembatasan sosial juga menitikberatkan pembatasan aktivitas perkantoran, bisnis dan usaha dan pendidikan. Jam operasional aktivitas usaha dan bisnis maksimal pukul 19.00 WIB.

Para pelaku usaha restoran dan warung makan mesti mengedepankan pesanan take away atau dibawa pulang. Para pegawai kantor yang bertugas di bidang administrasi diminta melakukan work from home (WFH).

Advertisement

Bau Limbah Kembali Dikeluhkan, Pemkab Sukoharjo: PT RUM Harus Kurangi Produksi!

"Kegiatan pendidikan juga dilakukan secara dalam jaringan [daring] atau online. Tidak ada pertemuan tatap muka," ujarnya.

Lonjakan Kasus Covid-19

Terkait penerapan PSBB itu sudah dibahas dalam rapat Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo di Gedung Menara Wijaya, Kamis (7/1/2021). Hasil pertemuan itu menyatakan Sukoharjo siap menjalankan kebijakan pembatasan sosial lantaran lonjakan kasus Covid-19 selama dua bulan terakhir.

“Insya Allah, PSBB lebih cepat, mulai 9 Januari. Setiap OPD bakal memonitor pasien positif tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Jika tak memungkinkan, mereka didorong untuk menjalani isolasi mandiri terpadu,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, saat ditemui wartawan, Kamis.

Waduh, Ruang Isolasi Covid-19 RS Kota Solo Tinggal Tersisa 174 Bed

Yunia menyampaikan upaya penegakan protokol kesehatan merujuk pada Perda No 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Aparat gabungan bakal melakukan patroli keliling untuk mengawasi penerapan pembatasan sosial pada setiap kecamatan.

Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, mengatakan lonjakan kasus Covid-19 terjadi selama dua bulan terakhir. Kondisi ini makin parah dengan tingginya kasus pasien positif yang meninggal dunia.

Budi meminta masyarakat, pelaku usaha dan industri benar-benar mematuhi aturan saat penerapan kebijakan pembatasan sosial.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif