by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Selasa, 23 Juni 2020 - 16:06 WIB
Esposin, SOLO -- Tersangka penabrak sepeda motor dan mesin pengisian bahan bakar di SPBU Jl Bhayangkara, Solo, HH, 67, terancam hukuman lima tahun penjara.
Warga Pasar Kliwon, Solo, itu dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka.
Akibat kecelakaan pada Senin (22/6/2020) malam itu sejumlah sepeda motor dan tiga orang yang merupakan pembeli, pegawai, dan petugas keamanan SPBU terluka.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," papar Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," papar Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai, kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Semua Perangkat Desa Bekonang Sukoharjo Harus Karantina, Bagaimana Pelayanan Warganya?
Kasatreskrim menginformasikan tersangka penabrak mesin pompa dan tiga orang di SPBU Bhayangkara Solo itu sempat melarikan diri seusai kejadian.
Ia menambahkan saat ini tersangka sedang ditahan di Mapolresta Solo untuk penyidikan lanjutan. Menurutnya, sejauh ini tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan ke kepolisian. Ia menjelaskan keluarga tersangka juga bersedia bertanggung jawab atas perbuatan HH, 67.
61 Kasus Positif Covid-19 Boyolali, 20 Orang Di Antaranya Klaster Peterongan
Sedangkan para korban, kata Purbo, saat ini masih dirawat di rumah sakit sehingga belum bisa dimintai keterangan. Tapi saksi-saksi sudah diminta keterangan. Polisi tinggal memanggil pemilik SPBU, Achmad Purnomo.
"Ketika mengantre di SPBU pelaku berniat maju sedikit karena kendaraan depannya sudah maju. Niatnya maju sedikit tapi menginjak gas terlalu dalam hingga akhirnya pelaku banting setir ke kanan," papar Kasatreskrim.
Beredar Info Warga Tak Pakai Masker Di Sukoharjo Kena Denda Rp250.000, Ini Kata Satpol PP
Akibatnya tersangka menabrak sepeda motor dan mesin pengisian BBM serta mengakibatkan tiga orang terluka. Ia menambahkan kecelakaan itu dikarenakan kelalaian pengemudi mobil yang mengakibatkan kerusakan barang dan orang lain terluka.
Ia menyebut apabila nantinya ada upaya perdamaian dari kedua pihak hal itu akan menjadi pertimbangan perkara itu. Sementara itu, kepolisian menyita sejumlah kendaraan seperti mobil tersangka, sepeda motor Yamaha Nmax berpelat nomor AD 4497 CH. Juga Honda Vario berpelat nomor AD 2590 ANB, Yamaha Vega berpelat nomor AD 3265 KZ, serta mesin pengisian bahan bakar umum.
Tambah 9 Kasus Positif Covid-19 Dalam 10 Hari, New Normal Sukoharjo Dievaluasi
Kasatreskrim mengatakan tersangka penabrak mesin pompa dan tiga orang di SPBU Bhayangkara, Solo, mengemudikan Daihatsu Terios berpelat nomor AD 8558 RH tipe matic.
Menurutnya, saat diperiksa tersangka mengaku salah menginjak pedal gas yang seharusnya pedal rem. Ia menyebut pengemudi dalam keadaan sadar saat kecelakaan itu. Pengemudi tidak dalam keadaan mabuk minum minuman keras.