Langganan

Sosok Sekda Solo yang Dicari Gibran, punya Semangat Kolaborasi dengan Swasta - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Wahyu Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Senin, 7 Agustus 2023 - 16:17 WIB

ESPOS.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berharap Sekda Solo ke depan seperti CEO Perusahaan swasta. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Esposin, SOLO--Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pengin Sekda Solo pengganti Ahyani memiliki semangat kolaborasi. Pemkot Solo sudah berkolaborasi dengan perusahaan swasta untuk pembangunan.

“Sekarang semuanya kami yang di Solo sudah berkolaborasi dengan swasta. Itu yang mau kami dorong di Sekda berikutnya. Sekarang sudah cukup baik perlu ditingkatkan lagi,” kata Gibran ditemui di Balai Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang.

Advertisement

Menurut dia, Sekda Solo yang baru harus sama atau bahkan lebih baik dari Ahyani maupun Mantan Sekda Solo Budi Yulistianto. Sekda Solo harus lincah seperti CEO perusahaan swasta.

Dia mengatakan regulasi terbaru memungkinkan PNS eselon III bisa ikut berkompetisi. “Yang muda boleh ikut, yang tua boleh, yang penting semangat kerjanya ya,” papar dia.

Advertisement

Dia mengatakan regulasi terbaru memungkinkan PNS eselon III bisa ikut berkompetisi. “Yang muda boleh ikut, yang tua boleh, yang penting semangat kerjanya ya,” papar dia.

Ditanya peluang eks Camat Gajah Mungkur Semarang Ade Bhakti Ariawan mengikuti seleksi Sekda, Gibran mengatakan semua PNS yang memenuhi syarat administrasi di Jateng bisa mendaftar.

Ketua Panitia Seleksi Sekda Solo Budi Yulistianto menjelaskan seleksi Sekda Solo untuk mempersiapkan pengganti Ahyani yang akan pensiun per 1 Desember 2023. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak ada jeda atau langsung ada pejabat pengganti Sekda setelah Ahyani pensiun.

Advertisement

“Mereka yang memiliki jabatan dan kepangkatan tertentu bisa mengikuti. Sebagai contoh jabatan administrator dan ahli madya bisa. Jabatan petinggi pratama, asisten, staf ahli di kabupaten/kota bisa mengikuti,” kata dia melalui siaran Ria FM Solo, Senin (7/8/2023).

Dia mengatakan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 10/2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diprediksi membuat peserta seleksi Sekda Solo lebih banyak dari seleksi sebelumnya.

Regulasi itu membuat Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 10/2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Advertisement

Regulasi memungkinkan PNS yang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun bisa mendaftar. Usia maksimal adalah 56 tahun.

Selain itu, PNS dengan usia maksimal 58 tahun bisa mendaftar. PNS itu sedang atau pernah menduduki jabatan tinggi pratama sepanjang belum mengajukan permohonan masa persiapan pensiun.

 
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif