Esposin, SOLO -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo mengklarifikasi kabar yang menyebutkan Wedangan Jembuk di Timuran, Banjarsari, dikenai pajak sampai Rp12 juta per bulan.
Kepala Bapenda Solo, Tulus Widajat, mengatakan nilai Rp12 juta itu baru perhitungan awal atau simulasi berdasarkan pengamatan petugas. Angka tersebut belum ditetapkan sebagai nilai pajak yang wajib dibayarkan pemilik Wedangan Jembuk, Hananto.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Jadi Rp12 juta itu baru simulasi perhitungan dari kami. Lha kami kan bisa juga keliru atau salah dalam menghitung, makanya perlu klarifikasi. Mereka kami undang, sepertinya mereka keberatan tapi tidak memberikan alasan yang memadai,” ujar dia, Selasa (3/9/2024).
Tulus menyatakan dikarenakan belum ada persetujuan, nominal pajak Rp12 juta untuk Wedangan Jembuk belum diterapkan. “Makanya ini belum kami terapkan. Enggak mungkin kami menerapkan sesuatu yang tidak atas persetujuan yang bersangkutan,” urai dia.
Tulus mengatakan pemilik usaha yang keberatan dengan perhitungan awal pajak Bapenda Solo tidak hanya Wedangan Jembuk, tapi ada beberapa yang lain. “Ada beberapa yang keberatan. Lalu kami hitung ulang. Tapi ada beberapa yang lain yang sudah menerima itu,” terang dia.
Tulus menjelaskan pelaku usaha yang menerima besaran pajak yang disampaikan Bapenda Solo karena memang sesuai kondisi yang ada. “Karena memang faktanya seperti itu. Jadi tidak hanya [Wedangan] Jembuk [yang keberatan], ada beberapa yang lain,” kata dia.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Solo juga telah meminta klarifikasi terkait sikap pemilik Wedangan Jembuk, Hananto, yang keberatan dengan besaran pajak Rp12 juta/bulan. FPDIP menekankan pentingnya sosialisasi regulasi pajak agar pemilik usaha bisa menerima dengan baik.
“Saya harapkan ada sosialisasi menyeluruh terhadap warung-warung yang punya potensi dikenakan pajak. Dulu terkenalnya pajak restoran. Sekarang dinamakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Itu diatur, ada UU No 1/2022, PP No 35/2023, juga Perda Solo No 14/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata dia.
Dengan sosialisasi yang menyeluruh, Sukasno berharap para pemilik usaha termasuk pelaku usaha wedangan atau warung, tidak kaget dengan nilai pajak yang dikenakan. “Kalau yang kemarin kan ya bisa dipahami kalau kaget. Karena Rp3 juta menjadi Rp12 juta. Walau sebetulnya Bapenda belum menetapkan yang Rp12 juta itu,” terang dia.
Menurut Sukasno, Bapenda baru menghitung berdasarkan potensi yang ada dan regulasinya. “Lha paparan Bapenda disampaikan kepada para pemilik wedangan. Walaupun belum [diterapkan], pemilik usaha ya kaget, kok sampai sekian itu. Maka ini menjadi evaluasi eksekutif dan legislatif, bahwa terkait Perda harus disosialisasikan masif,” tegas dia.