Esposin, SOLO — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Solo bersama tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo mendatangi warungan wedangan Jembuk di Timuran, Banjarsari, Solo, Selasa (3/9/2024) siang. Kedatangan mereka untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan terkait kabar rencana penarikan pajak wedangan senilai Rp12 juta per bulan.
Ketua FPDIP DPRD Solo, YF Sukasno, mengatakan FPDIP akan tetap konsisten mendampingi para pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima (PKL). Menurutnya, jumlah pelaku usaha tersebut mencapai ribuan dan membutuhkan pendampingan.
“Kami sebagai wakil rakyat tetap mendampingi para pelaku usaha kecil, PKL, dan seterusnya, yang jumlahnya ribuan,” ujar dia kepada Esposin, Selasa (3/9/2024) siang.
Sukasno mengatakan para pelaku usaha kecil seperti PKL harus bisa menjalankan usaha dengan tenang dan nyaman sehingga usaha mereka bisa berkembang. Dengan begitu para pelaku usaha dapat memperkuat ekonomi keluarganya.
Salah satu yang sedang menjadi perhatian FPDIP yaitu rencana pemberlakuan pajak yang dirasa memberatkan sejumlah pelaku usaha kecil. Seperti yang dialami Hananto, pemilik Wedangan Jembuk yang akan dikenai pajak Rp12 juta.
“Ini tadi saya wedangan di Jembuk, dengan rekan-rekan, ada Mas Roy Saputro, Mas Paulus Haryoto, bertemu dengan tim dari Bapenda Solo dan pemilik Wedangan Jembuk, Mas Hananto. Sebelumnya, saya dengan Mas Hananto sudah komunikasi terkait kabar warung wedangan ini akan dikenai pajak hingga Rp12 juta per bulan,” ungkap dia.
Dalam pertemuan itu, menurut Sukasno, dibahas perihal kenaikan pajak yang dikenakan kepada pemilk Wedangan Jembuk. “Pada intinya pemilik Warung Jembuk hanya punya kemampuan membayar pajak Rp3 juta per bulan. Sama seperti sekarang ini. Pemilik wedangan bilang kondisi sekarang ini tidak lagi seperti dulu,” urai dia.
Sosialisasi Masif
Bahkan, Sukasno melanjutkan pemilik Wedangan Jembuk menyebut konsumennya cenderung berkurang dibandingkan dulu. Kondisi itu membuat kemampuan mereka membayar pajak hanya Rp3 juta per bulan. Mengetahui hal itu, Sukasno menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh regulasi pajak kepada para pelaku usaha kecil.“Saya harapkan ada sosialisasi menyeluruh terhadap warung-warung yang punya potensi dikenakan pajak. Dulu terkenalnya pajak restoran. Sekarang dinamakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Itu diatur, ada UU No 1/2022, PP No 35/2023, juga Perda Solo No 14/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata dia.
Dengan sosialisasi yang menyeluruh, Sukasno berharap para pemilik usaha termasuk pelaku usaha wedangan atau warung, tidak kaget dengan nilai pajak yang dikenakan. “Kalau yang kemarin kan ya bisa dipahami kalau kaget. Karena Rp3 juta menjadi Rp12 juta. Walau sebetulnya Bapenda belum menetapkan Rp12 juta itu,” terang dia.
Menurut Sukasno, Bapenda baru menghitung berdasarkan potensi dan regulasinya. “Lha paparan Bapenda disampaikan kepada para pemilik wedangan. Walaupun belum, pemilik usaha ya kaget, kok sampai sekian itu. Maka ini menjadi evaluasi eksekutif dan legislatif, bahwa terkait Perda harus disosialisasikan secara masif,” tegas dia.
Terpisah, Kepala Bapenda Solo, Tulus Widajat, saat dimintai tanggapan Esposin menyatakan angka Rp12 juta pajak Wedangan Jembuk baru perhitungan awal. Angka itu muncul berdasarkan pengamatan Bapenda Solo. Dari kalkulasi tersebut, angka yang muncul kemudian diklarifikasikan kepada pemilik Wedangan Jembuk.
“Jadi itu baru akan diterapkan. Kami belum pernah memungut Rp12 juta dari Wedangan Jembuk. Itu baru perhitungan berdasarkan pengamatan kami, yang lalu kami klarifikasikan yang bersangkutan. Sampai hari ini yang bersangkutan sepertinya keberatan, tapi belum mengklarifikasi resmi, tapi sudah cerita sampai ke mana-mana,” ujar dia.