Langganan

Soal Bagi-bagi Sembako Cawali-Cawawali Solo, Ini Hasil Penelusuran Bawaslu - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 18 September 2024 - 21:03 WIB

ESPOS.ID - Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza. (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Esposin, SOLO —Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo telah merampungkan penelusuran dan penyelidikan soal kegiatan bagi-bagi sembako oleh salah satu bakal pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota (cawali-cawawali) Pilkada Solo 2024.

Kesimpulannya, Bawaslu Solo tidak menemukan adanya unsur pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut, Kesimpulan itu berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu yang digelar pada Minggu (15/9/2024).

Advertisement

Sebelumnya, Bawaslu Solo telah melakukan penelusuran selama tujuh hari. “Kami rapat pleno Minggu dan sudah mengambil kesimpulan. Hasil penelusuran kami beserta Panwascam dan Panwas Kelurahan di tempat kegiatan kami masukkan Form A,” ujar Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Rabu (18/9/2024).

Poppy menjelaskan kesimpulan dari penelusuran yang dilakukan yaitu tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh bakal paslon tersebut. Artinya Bawaslu Solo tak melihat adanya ketentuan UU Pilkada yang telah dilanggar.

“Kesimpulan kami tidak ada dugaan pelanggaran dalam ketentuan undang-undang pemilihan yang dilanggar,” kata dia. Namun Bawaslu Solo mengimbau kedua bakal cawali-cawawali Solo menahan diri.

Advertisement

“Bawaslu Solo mengimbau dan meminta kepada kedua bakal pasangan calon untuk menahan diri [dari] mengadakan kegiatan-kegiatan atau tindakan-tindakan semacam kampanye,” urai dia.

Imbauan tersebut, menurut Poppy, mendasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pilkada 2024. Di UU itu sudah ditentukan masa kampanye Pilkada.

“Sudah ditentukan masa kampanye dimulai pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Artinya sekarang ini belum ada penetapan paslon yang menjadi legal standing dalam kampanye,” tutur dia.

Advertisement

Poppy melanjutkan hendaknya para cawali-cawawali Solo 2024 tidak menggunakan kesempatan sebelum masa kampanye untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau tindakan semacam kampanye.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Solo menelusuri informasi masyarakat terkait dugaan maraknya aksi bagi-bagi sembako oleh calon kontestan Pilkada 2024. Penelusuran dilakukan selama tujuh hari.

“Ada informasi dari masyarakat, dan penanganannya tentu berbeda. Informasi ini dari salah satu tim hukum salah satu bakal calon ya, lewat WhatsApp [WA] kepada Ketua Bawaslu Solo,” terang dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif