Langganan

SKANDAL SEKS KERATON:Penasihat Hukum Terdakwa Desak Polres Periksa Hangabehi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 18 April 2012 - 18:23 WIB

ESPOS.ID - ILUSTRASI (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Penasihat hukum terdakwa, Prihananto akan menemui Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo untuk mendesak segera memeriksa petinggi Keraton Kasunanan Surakarta yang diduga terlibat dalam kasus child trafficking atau perdagangan anak.

Advertisement

Prihananto berencana menemui Kapolres setelah sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa yang digelar Senin (23/4). Dia ingin mendesak kepolisian agar melakukan penyidikan dalam kasus ini secara tuntas termasuk memeriksa Raja Keraton Kasunanan Surakarta Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.

“Rencananya saya akan menemui Kapolres agar mengusut kasus ini. Semestinya, polisi juga memeriksa “pengguna” gadis di bawah umur itu,” katanya saat dihubungi Esposin, Rabu (18/4/2012).

Sesuai UU Perlindungan Anak, “pengguna” gadis di bawah umur bisa diseret ke meja hijau. Apalagi, dua gadis di bawah umur masing-masing F, 16 dan A, 14 menyebut Sinuhun dalam persidangan. Tak hanya itu, menurut pengakuan terdakwa, telah mengenal PB XIII Hangabehi karena berulang kali melakukan transaksi.

Advertisement

Disinggung mengenai keterangan korban F, 16 yang berbeda saat diperiksa ulang, Prihananto menjelaskan kedua korban memang hanya membeberkan ciri-ciri “pengguna” ketika berkencan. Mereka juga menyebut PB XIII Hangabehi sebagai “pengguna”. Namun, mereka tidak mengenal PB XIII Hangabehi. “Mereka kan masih anak-anak, ya jelas tidak kenal dengan PB XIII Hangabehi. Yang jelas, mereka menyebut nama Sinuhun yang menjadi petinggi Keraton,” jelasnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Winarno saat ditemui Esposin menyatakan pihak kepolisian harus meminta izin majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut. Pasalnya, status Kristin Rahayu telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan. “Polisi harus mengirim surat resmi kepada majelis hakim kalau ingin memeriksa ulang terdakwa. Kewenangan sepenuhnya berada pada majelis hakim, ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif