Langganan

SK Diserahkan Akhir Juli, 379 Kades di Klaten Tambah Masa Jabatan 2 Tahun - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 5 Juli 2024 - 10:04 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kepala desa. (freepik.com)

Esposin, KLATEN–Ratusan kepala desa (kades) di Klaten segera menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani UU No. 3 tahun 2024 tentang revisi UU desa sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, menjelaskan penyerahan SK dijadwalkan pada Rabu (24/7/2024) mendatang.

Advertisement

Ada 379 kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan yang bertambah dua tahun. Sementara, jumlah total desa di Klaten ada 391.

“Untuk 12 desa itu, jabatan kades ada yang diisi pj dan plt [pejabat definitif kosong],” jelas Rahayu saat ditemui Esposin di Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Rabu (3/7/2024).

Terkait kekosongan jabatan di 12 desa tersebut, Rahayu mengatakan lantaran kades definitif sebelumnya mengundurkan diri serta kosong karena meninggal dunia. Beberapa kades mengundurkan diri karena maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

Advertisement

Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 39 kini menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan kades paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sebelum ada revisi, masa jabatan kades yakni enam tahun dengan periodesasi sebanyak tiga kali. Setelah ada revisi, masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan periodesasi sebanyak dua kali.

Perpanjangan masa jabatan kades itu menjadi salah satu aspirasi dari para kades se-Indonesia yang sebelumnya meminta ada revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Aspirasi itu termasuk datang dari kades yang ada di Kabupaten Bersinar.

Advertisement

“Pada dasarnya masa jabatan kades menjadi delapan tahun itu memang bertujuan mengurangi sengketa pasca-Pilkades. Biasanya seperti itu [muncul gesekan karena beda pilihan saat Pilkades]. Selain itu, dengan waktu yang cukup bisa memaksimalkan kinerja pemerintahan desa,” jelas Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Klaten, Joko Lasono, beberapa waktu lalu.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif