by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Jumat, 28 Agustus 2020 - 20:22 WIB
Esposin, KARANGANYAR--Pemkab Karanganyar dan Polres Karanganyar berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menyampaikan hal itu saat berbincang dengan wartawan seusai menghadiri rapat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar pada Rabu (26/8/2020). Sasaran utama adalah warga yang nekat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sebelum sanksi tersebut diterapkan, Pemkab dan Polres Karanganyar melakukan serangkaian program sebagai bentuk peringatan. Salah satunya membagikan masker kepada masyarakat di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar.
Mahfud Md Jadi Mendagri Ad Interim, Ada Apa dengan Tito?
Mahfud Md Jadi Mendagri Ad Interim, Ada Apa dengan Tito?
"Kami minta masyarakat disiplin. Kami mulai dengan mendistribusikan masker lewat program Gebrak Masker. Kami berikan kepada masyarakat yang tidak punya supaya ingat protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. [Protokol kesehatan] minimal memakai masker dan menjaga jarak," tutur Bupati sebelum bertolak ke DKI Jakarta untuk menerima penghargaan BUMD Award pada Kamis (27/8/2020).
Langkah selanjutnya adalah Pemkab Karanganyar dan Polres Karanganyar melaksanakan operasi gabungan. Mereka merazia warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker. Seperti dilaksanakan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Karanganyar dengan Polres Karanganyar pada Senin dan Kamis. Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyebut operasi masker akan dilaksanakan tiga kali dalam satu pekan.
Antisipasi Karhutla, Perhutani akan Bikin Bak Penampungan Air di Lereng Lawu Karanganyar
"Sanksi bisa berupa denda. Tetapi bukan denda. Ya sanksi. Sanksi yang solutif," tutur dia sembari tertawa.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, mengungkapkan sanksi yang akan diterapkan di Kabupaten Karanganyar berupa denda. Tetapi, orang nomor satu di lingkungan Mapolres Karanganyar itu belum mau menjelaskan detail denda tersebut.
Tito Tugas ke LN Akhir Pekan, Surat Tata Naskah Mendagri Ad Interim Dicabut
"Sementara ini denda. Tidak hanya denda lalu masuk ke mana. Tetapi uang itu dikembalikan kepada yang bersangkutan maupun orang lain dalam bentuk lain. Yang membutuhkan. Bisa dalam bentuk masker, hand sanitizer, paket sembako, dan lain-lain. Bisa dikembalikan langsung maupun tidak langsung," tutur dia saat berbincang dengan wartawan di kompleks DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu.
Kenapa sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan baru diberlakukan sekarang? Kapolres menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tahapan. Dimulai dari sosialisasi protokol kesehatan, pembagian sarana prasarana pendukung protokol kesehatan, dan pendisiplinan. Dia menyebut waktu pendisiplinan selama lima hingga enam bulan cukup.
"Pendisiplinan lima sampai enam bulan ini sudah cukup. Itu warning. Di awal kan yang ditekankan penanganan Covid-19. Lalu ini masuk tahap berikutnya. Paling utama denda yang solutif. Jangan cuma denda lalu uang masuk dan berakhir enggak bisa dipakai. Bulan depan sambil kami lihat kalau masyarakat mulai longgar menerapkan protokol kesehatan."
Indahnya Curug Silawe, Tempat Mandi Para Bidadari