by Redaksi - Espos.id Solopos - Rabu, 23 Maret 2011 - 17:38 WIB
Jaksa menganggap dakwaan primer di awal sidang, terbukti melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang. Dakwaan primer itu adalah Pasal 340 jo Pasal 65 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Jaksa meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa dengan hukuman pidana mati,” kata salah satu JPU, Triyono.
Lebih lanjut, Jaksa Yeni Astuti mengatakan melalui analisis yuridis rencana pembunuhan itu diketahui dengan adanya tempo waktu dalam timbulnya maksud pembunuhan terhadap tiga korban, yakni Kopda Santoso, Suhardi dan Sugiyo.
“Terdakwa masih dapat berpikir. Tindak pidana terdakwa bukan reaksi segera, dikehendaki dan direncanakan,” tambah Yeni.
Saat ditanya majelis hakim, Yulianto sempat mengelak bahwa tiga kasus pembunuhan yang diakuinya itu terencana. “Saya tidak merencanakan pembunuhan itu,” jawabnya di muka sidang.
Sidang berjalan lancar dengan pengamanan yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Berdasarkan pantauan Esposin, Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL, terlihat berada di dalam PN Sukoharjo saat sidang berlangsung.
ovi