by Taufiq Sidik Prakoso - Espos.id Solopos - Selasa, 11 Mei 2021 - 05:00 WIB
Esposin, KLATEN -- Tiga jabatan eselon II Pemkab Klaten akhirnya terisi setelah kurang lebih setahun terakhir kosong. Para pejabat itu dilantik oleh Bupati Klaten Sri Mulyani di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (10/5/2021).
Ini merupakan kali pertama Sri Mulyani melantik pejabat di lingkungan Pemkab Klaten setelah dilantik menjadi Bupati Klaten periode 2021-2026 pada 26 Februari 2021 lalu. Pemkab sudah meminta izin ke pemerintah pusat untuk menggelar pelantikan tersebut.
Tiga pejabat yang dilantik dan diambil sumpah janji itu merupakan hasil seleksi terbuka melalui lelang jabatan. Ketiga jabatan eselon II yang dilantik, pertama Kepala Satpol PP Klaten dijabat Joko Hendrawan yang sebelumnya menjabat Camat Klaten Selatan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Klaten Tambah 64 Orang, Terbanyak Dari Prambanan
Baca Juga: Kasus Covid-19 Klaten Tambah 64 Orang, Terbanyak Dari Prambanan
Kedua, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten dijabat Supriyono yang sebelumnya menjabat Camat Ceper. Ketiga, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten dijabat Sri Nugroho yang sebelumnya Sekretaris Disparbudpora Klaten.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bisa segera menyesuaikan diri dan membuat perencanaan strategis untuk memberlakukan pelayanan prima.
Baca Juga: ABG Sopir Mobil Terobos Penyekatan Klaten Baru Setahun Bisa Nyetir
Mulyani mengatakan proses pengisian ketiga jabatan eselon II Pemkab Klaten itu cukup lama dan berlangsung hampir setahun.
Mulyani kembali menegaskan seluruh proses sudah dilakukan sesuai prosedur dan mendapatkan izin dari pemerintah pusat termasuk pelantikan. Ia mengatakan dimungkinkan tahun ini ada pengisian lima jabatan eselon II.
Baca Juga: Mobil VW Kuning Terobos Penyekatan Klaten Dibeli Second, Segini Harganya
Pengisian lima jabatan eselon II Pemkab Klaten itu sudah mulai proses. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Surti Hartini, mengatakan ada lima jabatan eselon II yang kosong yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Kemudian dua jabatan staf ahli, kepala Disdukcapil, serta Kepala Disdagkop dan UKM. Surti mengatakan pelantikan ketiga jabatan pada Senin melewati proses panjang.
Baca Juga: 687 Pemudik Tiba di Klaten, Paling Banyak Asal Karangdowo dan Trucuk
Pemkab harus meminta izin ke Mendagri serta Menpan RB untuk menggelar pelantikan pada Senin menyusul pelantikan dilakukan sebelum masa enam bulan setelah Bupati-Wakil Bupati dilantik.
Sesuai UU Pilkada, bupati dilarang melakukan mutasi pejabat selama enam bulan setelah pelantikan. “Selama pelantikan dalam durasi ini harus izin dari pemerintah pusat. Untuk pelantikan saat ini sudah ada izin,” katanya.