by Gigih Windar Pratama - Espos.id Solopos - Kamis, 6 Oktober 2022 - 01:13 WIB
Esposin, SOLO -- Kecamatan Serengan menjadi wilayah dengan luasan ruang terbuka hijau (RTH) publik dan taman paling minim di Kota Solo. Dari total luas wilayah 392 hektare, Serengan hanya punya 2,62 hektare ruang terbuka hijau.
Seperti diketahui, luasan RTH publik di Kota Solo masih sangat kurang yakni baru 12,45% dari total luas wilayah Solo. UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Perda No 4/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Solo mengamanatkan RTH publik minimal 20% dari luas wilayah.
Sedangkan RTH privat sudah tercukupi yakni minimal 10 persen dari luas lahan di Kota Solo. Ketentuan minimal luas lahan untuk RTH publik dan privat di kota seharusnya 30 persen dari luas wilayah.
Berdasarkan data RTH 2021 yang diperoleh Esposin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Kecamatan Serengan menjadi kecamatan dengan luas RTH publik berupa taman dan hutan kota paling sedikit dibandingkan empat kecamatan lainnya.
Berdasarkan data RTH 2021 yang diperoleh Esposin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Kecamatan Serengan menjadi kecamatan dengan luas RTH publik berupa taman dan hutan kota paling sedikit dibandingkan empat kecamatan lainnya.
RTH publik yang dimaksud dalam data tersebut adalah taman RT, RW, kelurahan, kecamatan, taman kota, hutan kota dan sabuk hijau. Kecamatan Sarengan hanya memiliki RTH publik seluas 2,62 hektare dari luas lahan 392 hektare.
Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau Baru 12,45% Luas Wilayah, Solo Masih Butuh Banyak TamanKecamatan lain yakni Laweyan memiliki luas RTH publik 16,93 hektare. Kecamatan Jebres 62,29 hektare, Kecamatan Banjarsari 36,92 hektare dan Pasar Kliwon 16,98 hektare.
Dalam data tersebut, tercatat luasan RTH dan taman publik di Kota Solo berkurang dalam tiga tahun terakhir. Penurunan yang terjadi juga cukup signifikan yakni sebanyak 27 hektare.
Penurunan ini luasan RTH itu tidak lepas dari banyaknya alih fungsi lahan menjadi permukiman penduduk yang terjadi di Kota Solo. Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan DLH Kota Solo, Budiyono, saat ditemui Esposin, Rabu (5/10/2022), mengungkapkan RTH publik baru seluas 581,76 hektare atau 12,45 persen dari luas wilayah Kota Solo.
Baca Juga: Ramai Aktivitas sampai Dini Hari, Jam Buka Taman Kota Solo DibatasiLuas ruang terbuka hijau tersebut masih kurang 352 hektare atau 7,55 persen untuk memenuhi amanat Perda Kota Solo Nomor 4 Tahun 2021. Berdasarkan Perda Kota Solo No 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Solo, RTH publik bermacam jenisnya mulai dari taman, lapangan, hingga pemakaman.
“Dari data yang ada, masih ada kekurangan 352 hektare atau 7,55 persen dari luas lahan Kota Solo [untuk RTH publik], sedangkan RTH privat sudah 10,02 persen atau sudah cukup. RTH publik masih kurang dari 20 persen sehingga harus ditambah,” jelas Budiyono.
Baca Juga: Kunjungi Proyek Taman Rekreasi Air Di Jebres Solo, Gibran Kecewa Berat
Di Kota Solo terdapat ratusan taman baik yang bersifat publik ataupun privat. Pengelolanya juga berbeda-beda, ada yang dikelola DLH Kota Solo, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPR).
Ada juga lembaga atau badan usaha yang mengelola taman secara privat. Menurut Budiyono, saat ini ada ratusan taman yang tersebar di Kota Solo. Pengelola taman tersebut juga bukan hanya DLH, namun juga dinas terkait dan juga sektor privat.
“Taman yang dikelola BBWSBS seperti Taman Sunan Jogo Kali atau taman-taman di sekitar sempadan Sungai Bengawan Solo. Sedangkan yang dikelola dinas lain seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo mengelola Taman Balekambang. DLH Kota Solo kami total mengelola 66 RTH dan 55 di antaranya merupakan taman,” jelasnya.