Langganan

Senin, Pelayanan SIM di Wonogiri Pindah ke Gedung Baru Satpas Selogiri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono  - Espos.id Solopos  -  Sabtu, 12 Maret 2022 - 19:10 WIB

ESPOS.ID - Satpas Polres Wonogiri sudah rampung dibangun. Tempat pelayanan SIM itu akan mulai dioperasikan mulai Senin (14/3/2022) mendatang. Foto diambil belum lama ini. (Espos/Rudi Hartono)

Esposin, WONOGIRI -- Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Wonogiri mulai pindah dari markas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri.

Lokasi gedung baru Satpas itu dekat Terminal Giri Adipura atau Terminal Krisak. Pelayanan SIM di kantor baru akan mulai dilakukan Senin (14/3/2022) mendatang.

Advertisement

Tempat pelayanan yang baru ini diklaim lebih representatif dan memiliki fasilitas lengkap sehingga pemohon akan nyaman. Kepala Satlantas (Kasatlanas) Polres Wonogiri, AKP Marwanto, kepada Esposin, Sabtu (12/3/2022), mengatakan seluruh sarana prasarana (sarpras) termasuk jaringan Internet sudah lengkap 100 persen.

Baca Juga : Ini Biaya Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2022 Sesuai PP 60 Tahun 2016

Advertisement

Baca Juga : Ini Biaya Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2022 Sesuai PP 60 Tahun 2016

“Persiapan sudah selesai 100 persen. Pelayanan akan kami buka mulai pukul 08.00 WIB tanpa ada kegiatan seremonial apa pun. Petugas akan langsung melayani pemohon. Pokoknya langsung gas,” ucap Marwanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat dihubungi.

Alat Deteksi Wajah

Marwanto juga memastikan mesin cetak SIM dan kelengkapan first in first out (FIFO) juga siap dioperasikan. Sumber daya manusia (SDM) yang akan bekerja di Satpas pun siap disiagakan. Sebelumnya, mereka telah mendapatkan pelatihan penerapan FIFO atau alur masuk hingga keluar pemohon dalam menjalani prosedur pengurusan SIM.

Baca Juga : Pemohon SIM di Kudus Langsung Dapat Vaksin Covid-19

Advertisement

Alat deteksi wajah di proses FIFO yang dipakai menuntut setiap pemohon mengurus pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM secara mandiri. Wajah setiap pemohon akan dipindai saat akan masuk. Hanya pemohon yang sudah dipindai yang bisa masuk area pengurusan SIM. Selain pemohon yang bersangkutan tidak bisa masuk.

Dia melanjutkan, Satpas memiliki fasilitas lengkap, seperti alat penyejuk udara atau air conditioner (AC) di ruangan, ruang tunggu yang memadai, ruang bermain anak, ruang laktasi atau tempat ibu menyusui anak, dan lainnya. Marwanto meyakini pemohon akan nyaman.

Baca Juga : Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, & SKCK, Warga Solo Galau

Advertisement

“Tempatnya lebih representatif dari sebelumnya. Fasilitas lengkap. Yang jelas pelayanan akan lebih baik,” imbuh Marwanto.

Durasi Mengurus SIM

Durasi pelayanan berbeda-beda tergantung jenis pelayanan. Pelayanan pembuatan SIM baru, proses di Satpas 20 menit hingga 30 menit dengan syarat pemohon lolos ujian praktik SIM. Proses yang berlangsung di Satpas, yakni pendaftaran, ujian teori secara elektronik menggunakan electronic audio visual integrated system (E-AVIS), ujian praktik di kompleks Satpas, dan pencetakan SIM.

Baca Juga : Catat! Ini Cara Bikin dan Perpanjangan SIM Secara Online

Namun, pemohon dapat memproses pembuatan SIM di Satpas jika persyaratan administrasi lengkap. Persyaratan yang dimaksud, yakni pemeriksaan kesehatan (kir), tes psikologi, dan pembayaran di loket bank yang tersedia sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tahapan tersebut dilaksanakan di luar Satpas, yakni di sisi selatan Satpas.

Advertisement

Proses perpanjangan [masa berlaku] SIM lebih cepat lagi. Jika semua persyaratan administrasi lengkap, proses di Satpas hanya berlangsung 10 menit-15 menit. Marwanto mencatat, pemohon pembuatan SIM baru biasanya 400-an hingga 500-an pemohon/bulan sedangkan pemohon perpanjangan masa berlaku SIM 200-an sampai 300-an pemohon/pekan atau 800-an pemohon/bulan.

Baca Juga : Ujian SIM Dianggap Sulit, Polisi: Jangan Hanya Bandingkan dengan Taiwan

“Proses di Satpas enggak lama sebenarnya. Yang membuat lama itu karena antre. Estimasi yang saya sampaikan itu dihitung dari mulai berlangsungnya proses awal di Satpas sampai selesai jika tanpa antre,” ujar Marwanto.

Untuk diketahui, pembangunan Satpas menelan anggaran senilai Rp14,47 miliar. Pekerjaan fisik dimulai Juli 2021 lalu dan rampung pada Desember 2021. Luas area Satpas mencapai 5.000 meter persegi.

“Nanti kalau masih ada warga yang mau mengurus SIM datang ke kantor lama, akan ada petugas yang mengarahkan agar warga bersangkutan mengurus SIM di Satpas.”

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif