by Rudi Hartono - Espos.id Solopos - Sabtu, 12 Maret 2022 - 19:10 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Wonogiri mulai pindah dari markas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri.
Lokasi gedung baru Satpas itu dekat Terminal Giri Adipura atau Terminal Krisak. Pelayanan SIM di kantor baru akan mulai dilakukan Senin (14/3/2022) mendatang.
Tempat pelayanan yang baru ini diklaim lebih representatif dan memiliki fasilitas lengkap sehingga pemohon akan nyaman. Kepala Satlantas (Kasatlanas) Polres Wonogiri, AKP Marwanto, kepada Esposin, Sabtu (12/3/2022), mengatakan seluruh sarana prasarana (sarpras) termasuk jaringan Internet sudah lengkap 100 persen.
Baca Juga : Ini Biaya Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2022 Sesuai PP 60 Tahun 2016
Baca Juga : Ini Biaya Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2022 Sesuai PP 60 Tahun 2016
“Persiapan sudah selesai 100 persen. Pelayanan akan kami buka mulai pukul 08.00 WIB tanpa ada kegiatan seremonial apa pun. Petugas akan langsung melayani pemohon. Pokoknya langsung gas,” ucap Marwanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto saat dihubungi.
Baca Juga : Pemohon SIM di Kudus Langsung Dapat Vaksin Covid-19
Alat deteksi wajah di proses FIFO yang dipakai menuntut setiap pemohon mengurus pembuatan atau perpanjangan masa berlaku SIM secara mandiri. Wajah setiap pemohon akan dipindai saat akan masuk. Hanya pemohon yang sudah dipindai yang bisa masuk area pengurusan SIM. Selain pemohon yang bersangkutan tidak bisa masuk.
Dia melanjutkan, Satpas memiliki fasilitas lengkap, seperti alat penyejuk udara atau air conditioner (AC) di ruangan, ruang tunggu yang memadai, ruang bermain anak, ruang laktasi atau tempat ibu menyusui anak, dan lainnya. Marwanto meyakini pemohon akan nyaman.
Baca Juga : Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, & SKCK, Warga Solo Galau
“Tempatnya lebih representatif dari sebelumnya. Fasilitas lengkap. Yang jelas pelayanan akan lebih baik,” imbuh Marwanto.
Baca Juga : Catat! Ini Cara Bikin dan Perpanjangan SIM Secara Online
Namun, pemohon dapat memproses pembuatan SIM di Satpas jika persyaratan administrasi lengkap. Persyaratan yang dimaksud, yakni pemeriksaan kesehatan (kir), tes psikologi, dan pembayaran di loket bank yang tersedia sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tahapan tersebut dilaksanakan di luar Satpas, yakni di sisi selatan Satpas.
Proses perpanjangan [masa berlaku] SIM lebih cepat lagi. Jika semua persyaratan administrasi lengkap, proses di Satpas hanya berlangsung 10 menit-15 menit. Marwanto mencatat, pemohon pembuatan SIM baru biasanya 400-an hingga 500-an pemohon/bulan sedangkan pemohon perpanjangan masa berlaku SIM 200-an sampai 300-an pemohon/pekan atau 800-an pemohon/bulan.
Baca Juga : Ujian SIM Dianggap Sulit, Polisi: Jangan Hanya Bandingkan dengan Taiwan
“Proses di Satpas enggak lama sebenarnya. Yang membuat lama itu karena antre. Estimasi yang saya sampaikan itu dihitung dari mulai berlangsungnya proses awal di Satpas sampai selesai jika tanpa antre,” ujar Marwanto.
Untuk diketahui, pembangunan Satpas menelan anggaran senilai Rp14,47 miliar. Pekerjaan fisik dimulai Juli 2021 lalu dan rampung pada Desember 2021. Luas area Satpas mencapai 5.000 meter persegi.
“Nanti kalau masih ada warga yang mau mengurus SIM datang ke kantor lama, akan ada petugas yang mengarahkan agar warga bersangkutan mengurus SIM di Satpas.”